Malang, Suaragong.com – Tim hukum dan tim siber pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, Yaitu Sanusi-Lathifah (SaLaf), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Tepat pada Rabu, 16 Oktober 2024. Tim hukum ini mengajukan tiga poin utama terkait dugaan pelanggaran yang meliputi politik uang, keterlibatan anak di bawah umur, dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Laporan Tim Hukum Paslon Sanusi-Lathifah
Zulham Ahmad Mubarok, Liaison Officer Paslon nomor urut satu, bersama Direktur Tim Hukum Agus Subyantoro, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada bukti yang memenuhi unsur formil dan materiil.
“Kami melaporkan tiga dugaan pelanggaran. Pertama, terkait perusakan banner. Ada tujuh titik CCTV yang jelas menunjukkan sebuah mobil, truk, dan motor yang diduga terlibat. Setelah kami telusuri, kendaraan ini terkait dengan satu mantan pejabat publik,” jelas Zulham.
Ia menegaskan bahwa bukti CCTV yang dimiliki menunjukkan indikasi kuat terhadap pelanggaran pidana pemilu. “Bukti ini akan kami serahkan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Dugaan Politik Uang Paslon Nomor Urut 02
Zulham juga melaporkan dugaan politik uang oleh Paslon nomor urut dua, dengan bukti yang akan diserahkan kepada Bawaslu. Selain itu, pelanggaran ketiga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. “Kami telah merekam video yang menunjukkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye. Kami berkomitmen menjaga stabilitas demokrasi dan memastikan proses yang kondusif,” lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan akan melakukan kajian awal. “Kami akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor. Dalam waktu lima hari, kami akan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau administrasi dalam kasus ini. Jika diperlukan, akan ada tambahan dua hari untuk mengumpulkan bukti tambahan,” jelas Wahyudi. (Nif/Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!!! Difitnah Soal Dugaan Korupsi, Gunawan: Biasalah Politik