Pemerintah

Gaes !!! Tim hukum Paslon Gunawan-Umar Datangi Bawaslu Kabupaten Malang

Malang, Suaragong.com – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Nol Dua Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Pada Senin (30/9/2024) siang tadi. Ia datang, untuk melaporkan dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) dan anak dibawah umur dalam kampanye.

Dugaan Keterlibatan Kades dan anak Dibawah Umur Dalam Kampanye

Suwito Wijoyo Anggota Tim Hukum Paslon Nol Dua mengatakan, lokasi dugaan keterlibatan kepala desa dan anak dibawah umur dalam kampanye itu berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, saat acara jalan sehat dan launching Paslon SaLaf (Sanusi-Lathifah) pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

“Kami melaporkan masalah keterlibatan anak di bawah umur Niken Salindry dan keterlibatan Kades. Yaitu Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtodoyudo, dan Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi,” katanya.

Berkas Laporan Sudah Diterima Bawaslu

Untuk berkas laporan ini, ia mengaku sudah diterima Bawaslu Kabupaten Malang dan masih dilakukan verifikasi. Kemudian satu sampai tiga hari, Bawaslu akan menghubungi tim GUS terkait perkembangan dugaan pelanggaran tersebut.

“Untuk bukti seperti foto, video kita punya cukup bukti. Nanti berkas diverifikasi oleh Bawaslu,” terangnya.

Sebagai informasi, pada hari Sabtu 28 September 2024, memang Paslon SaLaf menggelar Jalan Sehat dan Launching Paslon yang dimeriahi oleh Niken Salindry. Namun yang menjadi permasalahan tersebut, Niken Salindry kata Suwito, masih dibawah umur.

“Dia kan masih bawah umur, harusnya tidak boleh melibatkan anak di bawah umur,” katanya.

Kemudian, dua kepala desa yang diduga hadir dalam acara tersebut juga. Menggunakan atribut kepala desa. “Iya, menggunakan atribut,” katanya.

Dasar Hukumnya

Kendati demikian, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 Huruf J melarang Kepala Desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Seharusnya menurut UU No 6 Tahun 2014 dicantumkan tidak boleh ikut campur dalam Pilkada,” tegasnya.

Sementara itu, Tobias Gula Aran, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang membenarkan adanya laporan dari tim hukum Paslon Nol Dua Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS).

Namun ia mengaku, apakah laporan dugaan pelanggaran ini nanti memenuhi bukti formil dan material, Bawaslu masih melakukan pendalaman serta pencermatan. “Hasil putusan pelanggaran dari hasil ini belum bisa kita putuskan. Apakah nanti memenuhi formil materriil dugaan pelanggaran masih kita kaji,” pungkasnya. (nif).

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

5 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

5 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago