Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Tim Hukum GUS Akan Lapor ke Provinsi & DKPP Soal Netralitas Dua Kades

Gunawan HS dan dr. Umar Usman (GUS), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

FT : Gunawan HS dan dr. Umar Usman (GUS), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/sc : Nif/Pers

Malang, Suaragong.com – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, H. Gunawan HS dan dr. Umar Usman (GUS), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang yang diduga mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 1, Drs. H. M. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib (SaLaf).

Laporan Tim Hukum GUS Berlanjut

Wiwid Tuhu Prasetyanto, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum GUS, menyatakan rencana banding tersebut. Yang diajukan setelah laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Malang tidak ditindaklanjuti. Karena laporannya dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

“Kami bersama Tim Kuasa Hukum GUS lainnya akan mempertimbangkan untuk segera mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP.” Ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto pada Rabu (16/10/2024).

Wiwid menyebutkan, bukti dugaan pelanggaran yang melibatkan dua Kades tersebut nyata adanya. Keduanya diduga terang-terangan mengajak warga mendukung Paslon SaLaf. Dimana menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini karena kepala desa tidak diperkenankan terlibat dalam kontestasi Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Wahyudi, keterlibatan dua Kades yang dimaksud, yakni Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, dan Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, tidak termasuk pelanggaran pidana Pemilu, melainkan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

“Dari hasil kajian kami, dugaan pelanggaran pidana Pemilu tidak terpenuhi. Namun, pelanggaran mereka masuk dalam undang-undang lain,” ujar Wahyudi.

Ia menjelaskan bahwa karena pelanggaran ini berkaitan dengan undang-undang lain, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Malang dan Kementerian Dalam Negeri. Keputusan sanksi terhadap dua Kades tersebut nantinya akan ditentukan oleh Bupati Malang.

Selain itu, laporan mengenai dugaan keterlibatan anak di bawah umur yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum GUS juga dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu oleh Wahyudi. (nif/aye)

Baca Juga : Gaes !!!! Difitnah Soal Dugaan Korupsi, Gunawan: Biasalah Politik

Exit mobile version