Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Suami di Poncokusumo Malang Bacok Istri dan Pria Diduga Selingkuhannya

Seorang Suami yang merupakan warga Kecamatan Poncokusumo menyerang istri sahnya, di sebuah penginapan, Selasa (29/10/2024)

FT : Seorang Suami yang merupakan warga Kecamatan Poncokusumo menyerang istri sahnya, di sebuah penginapan, Selasa (29/10/2024)/sc : Nif

Malang, Suaragong.com – Insiden kekerasan terjadi di sebuah penginapan kawasan Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Tepat pada Selasa (29/10/2024) sore. Seorang pria atau Suami bernama Mulyono Utomo (47), warga Kecamatan Poncokusumo, diduga menyerang istri sahnya, Ngatipah (28), dan seorang pria bernama Sugiarto (41). yang tengah bersamanya. Serangan ini menyebabkan keduanya harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang cukup serius.

Suami di Poncokusumo Bacok Istri Sah yang Diduga Selingkuh

Kejadian bermula ketika Ngatipah berpamitan kepada Mulyono untuk menghadiri sebuah hajatan. Curiga dengan gerak-gerik istrinya, Mulyono mengikuti Ngatipah yang ditemuinya di sebuah toko di Kecamatan Wajak. Namun, alih-alih pulang, Ngatipah justru pergi menuju sebuah penginapan di kawasan Gubuklakah, berdua dengan Sugiarto.

Melihat hal itu, Mulyono yang dilanda amarah kemudian menghubungi anaknya dan memintanya membawa sabit serta kunci inggris. Dengan kedua alat itu, mereka mendatangi penginapan dan menerobos masuk dengan cara memecahkan kaca jendela. Saat mendapati istrinya bersama pria lain, Mulyono tak bisa menahan emosinya, sehingga terjadilah penyerangan terhadap Ngatipah dan Sugiarto dengan sabit dan pecahan kaca dari jendela.

Prosesi Hukum

Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto, mengonfirmasi peristiwa ini dan menyebutkan bahwa Mulyono kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya. “Terjadi penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan sabit, kunci inggris, dan pecahan kaca, yang menyebabkan luka-luka. Warga yang mengetahui kejadian segera mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelasnya. Atas tindakannya, Mulyono dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, menambahkan bahwa Ngatipah mengalami luka ringan di pelipis dan pipi. Sedangkan Sugiarto mengalami luka di leher dan punggung. Keduanya kini dalam perawatan di RSSA Kota Malang.

Peristiwa ini telah menimbulkan keprihatinan warga sekitar dan menjadi perhatian serius bagi aparat hukum di Poncokusumo. (nif/aye/sg)

Baca Juga : Gaes !!! Pencurian Berdarah di Pakis Malang

Exit mobile version