Batu, Suaragong.com – Aturan pengajuan pengurusan SIM kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang masih aktif. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024. Yang mana merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond Bangun membenarkan adanya aturan. Dimana salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
“Dengan adanya persyaratan ini, masyarakat diharapkan lebih menyadari pentingnya jaminan kesehatan. Hal ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mencapai cakupan JKN sebesar 98 persen pada tahun 2024. Sekarang kami terus menggencarkan sosialisasi penerapan tersebut kepada masyarakat,” katanya, Senin AKP Diamond.
Selain itu, untuk memudahkan proses ini, Satpas SIM Polres Batu telah menyiapkan tempat khusus bagi petugas BPJS Kesehatan. Dimana akan difungsikan untuk melakukan verifikasi langsung kepesertaan pemohon SIM.
“Verifikasi akan menjadi langkah awal sebelum pemohon bisa mendapatkan layanan penerbitan SIM. Jadi peran Satpas SIM hanya menyediakan fasilitas tempat bagi petugas BPJS Kesehatan, tanpa ikut campur dalam proses verifikasi karena yang memverifikasi petufas BPJS itu sendiri,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa penerapan penuh kebijakan ini masih menunggu instruksi dari pusat. Selain syarat kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen lainnya untuk pengajuan SIM baru.
“Dokumen-dokumen tersebut mencakup formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi atau sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja bagi tenaga kerja asing, serta surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” ujarnya.
Sedangkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, meskipun persyaratannya lebih sederhana, tetap diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca Juga : Gaes !!! Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak, Sambut Hari Jadi ke 23 Kota Batu