Malang, Suaragong.com – Wacana pemekaran Kabupaten Malang terus diperbincangkan. Dan kini telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dengan luas wilayah yang besar dan kepadatan penduduk yang meningkat, pemekaran dinilai perlu demi efisiensi pelayanan publik.
Kesiapan Infrastruktur Sebelum Pemekaran Kabupaten Malang
Plt. Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menegaskan bahwa sebelum pemekaran dapat dilaksanakan, pemerintah daerah harus memastikan kesiapan infrastruktur, pendapatan asli daerah (PAD), serta rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Saat moratorium dibuka, pemerintah daerah harus benar-benar siap. Jangan sampai saat pemekaran dilakukan, PAD Kabupaten Malang justru menurun,” ujar Didik pada Rabu (13/11/2024).
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan khusus pada wilayah pemekaran, seperti area pendidikan, kawasan usaha, dan permukiman. Jika ini terpenuhi, pemekaran diharapkan dapat berjalan efektif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Selaras dengan Program Pusat
Didik menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menyelaraskan rencana ini dengan program pusat, terutama karena Dana Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan akan berkurang di masa mendatang. Oleh karena itu, peningkatan potensi daerah dan investasi menjadi kunci utama dalam mendukung PAD.
“Tentang kapan pemekaran ini bisa dilakukan, saya belum bisa memastikan,” ujar Didik.
Kabupaten Malang yang terdiri dari 33 kecamatan, 378 desa, dan 12 kelurahan memiliki luas wilayah yang dinilai sudah layak untuk dimekarkan. Pemekaran diharapkan dapat memaksimalkan potensi wilayah dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Apakah pemekaran bisa segera dilaksanakan? Saya belum berani memastikan. Namun, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Malang, pemekaran seharusnya memang diperlukan,” tutup Didik. (Aye/Sg).
Baca juga : Gaes !!! Dindik Kabupaten Malang Siap Implementasikan Mata Pelajaran AI dan Coding di Sekolah