Malang, Suaragong.com – Kualitas pendidikan di Kabupaten Malang terus ditingkatkan. Salah satunya dengan memaksimalkan bantuan operasional dari pemerintah pusat senilai Rp 328,11 miliar. Dengan rincian Rp 270,87 miliar untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Rp 57,24 miliar untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Baik dana BOS maupun BOP dibagi menjadi reguler dan kinerja yang diklasifikasikan menurut jenjang pendidikan. Yakni BOS reguler SD sebesar Rp 159,85 miliar, BOS kinerja SD sebesar Rp 5,39 miliar, BOS reguler SMP sebesar Rp 102,89 miliar, dan BOS kinerja SMP Rp 2,74 miliar.
“Pemanfaatan dana BOS adalah untuk mendukung biaya operasional sekolah dengan komponen penggunaan dana,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji.
Pengaturan pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan Permendikbud nomor 63 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, dana BOS kinerja diberikan kepada sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak, berprestasi, dan memiliki kemajuan terbaik.
Sedangkan, dana BOS reguler digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan, untuk BOP reguler PAUD sebesar Rp 44,67 miliar, BOP kinerja PAUD senilai Rp 1,02 miliar, BOP reguler pendidikan kesetaraan sebesar Rp 11,24 miliar, BOP kinerja pendidikan kesetaraan senilai Rp 225 juta.
“Untuk dana BOS memang dari pemerintah pusat (BOSNAS). Untuk BOSKAB tahun ini tidak dialokasikan,” ucap pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Sebab, kata Suwadji, anggaran untuk BOSKAB dialihkan untuk insentif guru sebesar Rp 500 ribu per bulan. Jika ditotal, maka guru tersebut menerima Rp 6 juta per tahun. “Sebenarnya sama saja. Karena BOSKAB juga digunakan untuk gaji guru non ASN,” kata mantan Camat Kepanjen itu.
Dia juga menjelaskan, selama ini, belum ada pengaduan penyalahgunaan dana BOS. Biasanya pengaduan hanya sebatas teknis pengisian Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) serta kesalahan rekening belanja. Hal tersebut dapat diselesaikan secara sistem. (Fz/Sg).