Malang, Suaragong.com – Polres Malang, Polda Jawa Timur, telah berhasil menangkap seorang pria berinisial PN (68). Seorang warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Dalam hal ini Ia diduga nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya untuk mendapatkan modal berjudi.
Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto. Diketahui bahwa kasus penggelapan motor ini dialami oleh SW (41), tetangga dari tersangka tersebut. Insiden ini terjadi pada 25 September 2024, ketika PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya. AKP Dadang menjelaskan bahwa PN awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Setiap kali ditanyakan oleh korban, pelaku selalu beralasan dan menghindar.
“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (5/10/2024).
Setelah lima hari tanpa kabar baik, korban merasa ada yang tidak beres dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumbermanjingwetan. Begitu menerima laporan, kepolisian segera memulai penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di kediamannya. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan motor korban yang telah digadaikan oleh tersangka.
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelas AKP Dadang.
Saat diinterogasi, PN mengakui bahwa motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta, yang kemudian digunakannya sebagai modal berjudi.
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ungkap AKP Dadang.
Saat ini, PN ditahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (nif/Aye/sg)