Malang, Suaragong.com – Satpas SIM Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Baik untuk pengajuan baru maupun perpanjangan — untuk sudah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagaimana yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 November 2024. Selain itu, merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2023.
Pemohon Pengurusan SIM Wajib Terdaftar Sebagai Peserta Aktif JKN BPJS Kesehatan
Menurut Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat. Terkait betapa pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Dimana hal ini sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat berkendara di jalan raya. “Kami berharap kebijakan ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih peduli dengan jaminan kesehatan. Yang juga akan melindungi mereka jika terjadi kecelakaan lalu lintas.” Ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (5/11/2024).
Persyaratan Administrasi SIM: Bukti Kepesertaan JKN
Kebijakan Polresta Malang Kota Ini diamanatkan dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian No 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan. Dengan adanya kebijakan ini, pemohon SIM di Satpas SIM Polresta Malang Kota wajib menunjukkan bukti tersebut sebelum mengurus Sim. Dari pengajuan SIM baru atau bahkan perpanjangan dapat diproses.
Untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi aturan baru ini, Satpas SIM Polresta Malang Kota telah melakukan sosialisasi secara masif. Dengan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, spanduk, dan pengumuman langsung di lokasi Satpas. Selain itu, petugas juga mendekati langsung pemohon SIM yang sedang mengurus pengajuan atau perpanjangan SIM. Hal ini untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban ini.
Meskipun kebijakan ini mewajibkan pemohon untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN, Kompol Fitria menekankan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Petugas di Satpas SIM akan memberikan edukasi kepada pemohon yang belum terdaftar dan mengarahkan mereka untuk segera mendaftar di BPJS Kesehatan. “Di dalam Satpas, sudah ada petugas dari BPJS Kesehatan yang siap membantu masyarakat untuk mendaftar dan menjadi peserta JKN,” jelas Kompol Fitria.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN. Dengan adanya petugas BPJS di lokasi, pemohon SIM dapat langsung melakukan pendaftaran saat mengurus administrasi SIM mereka.
Dampak Positif untuk Kesehatan Masyarakat
Kasat Lantas Polresta Malang Kota berharap kebijakan atau Syarat Aktif JKN tidak hanya mempermudah pengurusan SIM, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pengemudi yang mengurus SIM juga memiliki perlindungan kesehatan yang memadai. Karena jaminan kesehatan sangat penting untuk keselamatan mereka, baik di jalan raya maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan misi kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap kebijakan ini akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Malang dan mendukung upaya pemerintah untuk memperluas jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara,” ungkap Kompol Fitria. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Simak Ini! Pengurusan SIM Harus Gunakan BPJS Kesehatan