Malang, Suaragong.com – Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan menangkap 17 tersangka. Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang. Tepat pada Jumat (8/11/2024) Kemarin.
Kompol Imam menjelaskan bahwa kasus perjudian yang diungkap terdiri dari dua jenis: judi konvensional, Seperti judi dadu dan togel. Serta perjudian online melalui platform digital. Semua tersangka diduga terlibat langsung sebagai pelaku dalam kegiatan perjudian ini. Baik sebagai penyedia layanan (fasilitator), bandar, maupun pengepul.
Kasus Perjudian di Malang Berhasil di Berantas
“Kami berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dengan 17 tersangka yang terlibat,” kata Kompol Imam Mustolih. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung Program Asta Cita Presiden, yang memiliki fokus untuk memberantas tindak pidana perjudian.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan bahwa enam dari 17 tersangka ditangkap terkait judi konvensional (dadu dan togel), sementara sebelas tersangka lainnya terlibat dalam perjudian online. Praktik perjudian online ini diketahui menghasilkan omzet harian antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika dihitung dalam sebulan, dapat mencapai jumlah yang cukup besar.
“Omzet harian dari perjudian online mereka berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Dalam sebulan, pendapatan yang mereka peroleh cukup signifikan. Sementara judi dadu dan togel juga menunjukkan omzet serupa,” ujar AKP Dadang.
Lanjutkan Pengembangan Kasus
Kompol Imam menambahkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi di wilayah Malang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Para pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
“Ancaman pidana bagi para pelaku perjudian ini sangat berat, yaitu maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” tambah Kompol Imam.
Polres Malang berharap pengungkapan kasus perjudian ini dapat memberikan efek jera dan mendukung upaya pemberantasan perjudian di Indonesia, seiring dengan komitmen Polri dalam melaksanakan Program Asta Cita Presiden RI. (Aye/Sg)
Baca Juga : Gaes !!! Pria di Malang Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi, Polisi Amankan Pelaku