Malang, Suaragong.com – Polres Malang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AW (26). Yang diduga sebagai pengedar Paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di Desa Plandi, petugas menemukan sepuluh paket sabu. Dengan total berat 3,81 gram sebagai barang bukti.
Tindak Cepat Polres Malang, Amankan 10 Paket Sabu di Wonosari
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Tindak lanjut cepat dari tim Polres Malang berhasil membongkar aktivitas tersangka di kediamannya.
“Selain sepuluh paket sabu, kami juga menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi,” terang AKP Dadang dalam keterangan resminya, Senin (18/11/2024).
AW kini berada dalam tahanan Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Selaras Dengan Nasional
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba secara menyeluruh. AKP Dadang menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (nif/sg).
Baca Juga : Gaes !!! Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Tujuh Paket Sabu Disita