Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan

Polres Malang Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

Ft : Tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian. , Sc : nif, Ds : Fz

Malang, Suaragong.com -Warga Pasuruan ditangkap karena menipu korbannya yang ditemuinya melalui aplikasi pencari jodoh. Modus penipuan dengan meminjam sepeda motor korban dari aplikasi dengan alasan palsu, kemudian melarikan diri.

Tersangka FA menggunakan platform kencan online sebagai sarana untuk mendekati korban berinisial PN (24), sebelum melancarkan aksinya.

Tanggapan Kasihumas Polres Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban baru terjalin selama dua bulan melalui platform online. Korban tidak menyangka akan dikhianati oleh orang yang baru dikenalnya.

Korban percaya pada pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi kencan dan akhirnya meminjamkan barang berharga yang kemudian digelapkan,” jelas AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/10/2024).

Kronologi Kejadian

Pada tanggal 29 Agustus 2024, FA melakukan aksi penipuan dengan cara meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dari aplikasi kencan (PN) dengan alasan hendak mengambil uang.

Waktu yang dijanjikan telah lewat, namun FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Bahkan, pelaku dengan sengaja memblokir nomor telepon korban ketika ditagih.

“Setiap kali korban menanyakan kembali motornya, pelaku selalu memberikan alasan yang berbeda-beda untuk menunda pengembalian,” jelas AKP Dadang.

Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada tanda-tanda pengembalian sepeda motor. Korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangploso langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap FA di kediamannya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan dalam waktu kurang dari 12 jam.

Dalam pemeriksaan, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada orang lain dengan harga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya untuk menangkap penadah yang telah menerima sepeda motor hasil penggelapan dari tersangka,” Jelasnya.

Atas perbuatannya menggelapkan sepeda motor korban. FA kini ditahan di Polsek Karangploso dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

AKP Dadang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan melalui aplikasi online, terutama dalam hal meminjamkan barang-barang berharga. Ia juga memberi pesan untuk jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal,” ujarnya.

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Nif/Fz/Sg).

Exit mobile version