Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Polres Malang Amankan Pelaku Penganiayaan Supeltas Difabel di Karangploso

Polres) Malang, Polda Jawa Timur, dengan sigap menangkap pelaku penganiayaan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel di Kecamatan Karangploso

FT : Polres) Malang, Polda Jawa Timur, dengan sigap menangkap pelaku penganiayaan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel di Kecamatan Karangploso/sc : Nif

Malang, Suaragong.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, dengan sigap menangkap pelaku penganiayaan terhadap sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) difabel di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Insiden kekerasan ini terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial MR (25), warga Kecamatan Belimbing, Kota Malang, telah diamankan.

“Benar, petugas telah menangkap terduga pelaku penganiayaan, yakni MR (25) asal Belimbing, Kota Malang. Kami masih mendalami motifnya,” ujar AKP Dadang pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Kronologi Kejadian Penganiayaan Difabel di Karangploso

Menurut AKP Dadang, peristiwa penganiayaan Difabel tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso. Pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial WH (41), seorang supeltas difabel, tengah beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari.

Secara tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai sepeda motor Honda Verza menghampiri korban. Salah satu pelaku yang mengenakan jaket biru langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul WH tanpa alasan jelas.

Korban yang menyandang disabilitas tidak mampu memberikan perlawanan dan harus menerima perlakuan kasar dari pelaku. Setelah kejadian, ketiga pelaku melarikan diri ke arah barat.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan kaca matanya pecah,” terang AKP Dadang.

Proses Penyidikan dan Ancaman Hukuman Pelaku

Menanggapi viralnya video kejadian di media sosial, polisi segera melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Keterangan dari korban telah diambil dan laporan resmi telah dibuat, termasuk pengantar visum untuk keperluan investigasi.

AKP Dadang menambahkan bahwa penyelidikan terhadap MR masih berlangsung untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lain,” tegasnya.

MR terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

Viralnya Video Kekerasan di Media Sosial

Sebelumnya, video insiden ini diunggah oleh akun Instagram @infomalangraya_ pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, terlihat salah satu pelaku mengenakan jaket biru mendekati korban yang sedang duduk di pinggir jalan. Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan penendangan tanpa ada perlawanan dari korban. (nif/Aye)

Baca Juga : Gaes !!! Pelaku Curanmor 22 TKP Diringkus Polres Malang

Exit mobile version