Batu, Suaragong.com – Pihak Kepolisian Memulai Bergerak, Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 telah resmi dimulai. Operasi ini akan berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober mendatang. Terlebih lagi penggelaran operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dengan tujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Salah satunya yang telah siap dan sigap dalam operasi yaitu Polres Batu, telah selesai laksanakan Apel Gelar Pasukan dan parodi serta edukasi tertib lalu lintas.
Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Batu Siap!
Hal ini disampaikan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, bahwa operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Petugas nanti bakal fokus pada 14 jenis pelanggaran,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Zebra, Senin 14 Oktober 2024.
Kapolres menambahkan, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi hingga korban jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama. Penindakan ini bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Utamakan Humanisme dalam Edukasi dan Sosialisasi
Selain penindakan, Kepolisian juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, kepolisian ingin tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
“Operasi Zebra Semeru 2024 merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun. Namun, tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional yang penting yaitu Pilkada 2024. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” katanya.
kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan menyalahgunaan TNKB diplomatik. (mf)
Baca Juga : Gaes !!! Kapolres Batu Pastikan Netralitas & Nama Institusi Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis