Malang, Suaragong.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RC (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, berhasil ditangkap. Dan kini, tersangka diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat hendak mengedarkan Paket narkoba jenis sabu.
7 Paket Sabu diamankan Bersama Tersangka
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di rumah tersangka pada Rabu (13/11/2024). Sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat total 2,57 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
“Petugas mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Dadang dalam keterangannya di Mapolres Malang, Senin (18/11/2024).
Laporan Warga Setempat
Penangkapan RC bermula dari laporan warga Kecamatan Wonosari yang merasa resah akibat aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RC di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti berupa percakapan dalam ponsel RC yang menunjukkan keterlibatannya dalam jual beli narkoba. RC mengaku sering mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.
“Tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang. Saat ini, kami tengah mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” jelas AKP Dadang.
Kecurigaan akan Jaringan Peredaran Narkoba
Polisi juga mencurigai adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai distribusi narkotika.
RC kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika,” pungkas AKP Dadang. (nif/Aye).
Baca Juga : Gaes !!! Polres Malang Amankan Pengedar Ekstasi: Terancam 20 Tahun Penjara