Malang, Suaragong.com – Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto, menanggapi soal adanya dua Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nol Dua Gunawan-Umar Usman (GUS). Laporan yang dilakukan Senin (30/9/2024) lalu, itu terkait dugaan keterlibatannya dalam kampanye mendukung pasangan calon Bupati M Sanusi dan Lathifah Shohib atau yang disingkat SaLaf pada Pilkada 2024.
Laporan Terkait Keterlibatan Dua Kades Dalam Kampanye
Didik mengaku, atas laporan yang diadukan ke bawaslu tersebut, jika Kades itu terbukti tidak netral dalam Pemilukada ini, maka hukuman terberatnya bisa diskorsing dari jabatan kepala desa. “Kades kan punya aturan sendiri, apakah boleh pelanggaran berat ini diskorsing? Boleh, itu kewenangan kepala daerah, tetapi harus dibuktikan dengan pembuktian yang kuat,” katanya Kamis (3/10/2024).
Maka dari itu, Didik menghimbau agar kepala desa belajar dewasa dalam berpolitik, dan dewasa dalam menyikapi tindakan yang melanggar aturan, karena resikonya besar.
Himbauan Seluruh ASN untuk Netral Selama Pilkada
“Kemudian, apakah ASN itu boleh kampanye? Tidak boleh. Tetapi disaat hadir dalam posisi pasif boleh. Itu disampaikan pak Mendagri. Sehingga harapannya, hak perseorangan dilindungi agar bersangkutan tahu visis-misi dari calon agar pada saatnya bisa memberikan pilihan yang tepat,” lanjutnya.
Tim Hukum Nol Dua
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon Nol Dua Gunawan-Umar Usman mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang. Ia melaporkan keterlibatan anak di bawah umur dan Kades dalam kampanye. Laporan itu diterima Bawaslu pada Senin (30/9/2024) lalu. Kades yang diduga terlibat kampanye politik itu antara lain Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtodoyudo dan Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi. Kemudian hingga saat ini, laporan tersebut masih di dalami oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kurniansjah Hari mengaku, kasus tersebut sedang ditindak lanjuti dan dilakukan pembahasan. “Saat ini sedang dibicarakan dan ditindak lanjuti,” ujarnya.
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Kab. Malang Turunkan APS Bergambar Incumbent Sanusi