Site icon – Malang Raya

Gaes !!! PKL di Jalan Sultan Agung Berhasil Ditertibkan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu berhasil melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung secara mandiri.

FT : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu berhasil melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung secara mandiri./sc : Aye/Sg

Batu, Suaragong.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu berhasil melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung secara mandiri. Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kebersihan dan estetika kota serta merupakan tindak lanjut dari teguran yang diberikan beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, para PKL telah membongkar lapak mereka secara mandiri. Hari ini, kami melakukan finalisasi pembersihan sisa-sisa bangunan di lokasi,” ujar Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais, Senin (7/10/2024).

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung Secara Mandiri

Rais menjelaskan, bahwa seluruh tim gabungan, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah bekerja sama untuk memastikan kebersihan di area tersebut.

“Sekarang kondisi trotoar di Jalan Sultan Agung kini sudah steril 100 persen dari keberadaan PKL. Selama proses pembongkaran, tidak ada perlawanan dari pedagang, dan kami berterima kasih kepada mereka yang bersedia bekerja sama,” tuturnya.

Mantan Kabag Kesra ini menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Sultan Agung, tetapi juga di Jalan Abdul Gani Atas. Seluruh pedagang telah diberikan peringatan agar proses ini tidak berlanjut menjadi penertiban paksa.

“Kami mengingatkan mereka, terutama di dekat Parkir KONI, untuk segera menertibkan lapak mereka. Jika tidak, kami akan terpaksa mengambil tindakan akhir,” tuturnya.

Para Pedagang Masih Mencari Tempat Baru

Dengan penertiban yang telah dilaksanakan, Rais menegaskan bahwa meskipun proses sudah selesai, beberapa pedagang masih mencari lokasi baru untuk berjualan.  Pemkot Batu, menurutnya, belum dapat memfasilitasi semua pedagang yang terdampak, terutama karena sebagian besar lokasi sebelumnya berada di kawasan tertib lalu lintas.

Sejak awal September hingga 27 September 2024, proses pemberitahuan penertiban telah dilakukan. Dalam periode itu, disepakati adanya masa perpanjangan hingga 4 Oktober agar pedagang bisa bernegosiasi mencari tempat baru. Kini, sebagian pedagang telah pindah ke lokasi alternatif, sementara yang lain masih menunggu solusi dari pemerintah.

“Beberapa pedagang sudah menemui kami, tetapi Pemkot masih mencari solusi yang tepat,” jelas Rais.

Ia menambahkan bahwa komunikasi lebih lanjut akan dilakukan jika diperlukan, dan beberapa PKL telah mendapatkan alternatif lokasi untuk berjualan. Rais menegaskan bahwa penertiban PKL dilakukan dengan prinsip keadilan berkelanjutan, untuk memastikan bahwa Kota Batu tetap menjadi kota wisata yang bersih dan menarik.

“Yang terpenting, Jalan Sultan Agung sudah bersih. Selanjutnya, kita akan membahas hal lain untuk mendukung perekonomian pedagang di tempat-tempat yang diizinkan,” tutupnya. (mf).

Baca Juga : Gaes !!! 24 PKL Sultan Agung Direlokasi ke Lahan PT Paramount

Exit mobile version