Malang, Suaragong.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) menggelar aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Malang. Tepat pada Selasa (1/10/2024) siang kemarin. Aksi yang bertepatan dengan dua tahun Tragedi Kanjuruhan itu membawa 10 poin tuntutan.
Kordinator aksi Abdu Kevin Fatkun Nada menyebutkan, 10 poin itu antara lain; menuntut pengakuan bersalah dari Negara atas terjadinya peristiwa dua tahun lalu, yaitu Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Yang mana telah menewaskan 135 korban jiwa. Kemudian menuntut permohonan maaf dari Negara atas kesalahan yang dilakukan dalam Tragedi Kanjuruhan. Di tanggal 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan 135 korban jiwa.
Duka Mendalam Tragedi Kanjuruhan Menuntut Keadilan Selama 2 Tahun
Lalu menuntut PSSI sebagai induk sepak bola nasional untuk melakukan perbaikan tata kelola sepak bola dan menghormati statuta FIFA. Dengan mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSSI-Poin yang memberikan keleluasaan bagi aparat kepolisian untuk mengamankan pertandingan.
Lalu menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Duka Sepakbola Nasional. Hal ini untuk memberikan penghormatan pada para korban Tragedi Kanjuruhan. Menuntut Forkopimda Malang Raya untuk dapat mengusulkan penetapan 1 Oktober sebagai Hari Duka Sepakbola Nasional.
Kemudian menyerukan kepada seluruh sektor masyarakat, baik buruh, tani, perempuan, mahasiswa, maupun suporter sepak bola untuk dapat bersatu mengingat, mendukung.
Persetujuan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
“Kita dukung bersama-sama dengan seluruh DPRD Kabupaten Malang dan kami akan ikut memperjuangkan usut tuntas,” katanya
Bahkan, poin-poin tuntutan tersebut akan ia posting di media sosial DPRD sebagai bentuk dukungan dan juga akan berkirim surat ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), DPR RI, hingga Presiden.