Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Pendaftaran Paslon Pilkada : KPU Kota Malang Siap Secara Teknis

FT : KPU Kota Malang resmi membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang/sc : Pers/Fat/Ds: Aye

FT : KPU Kota Malang resmi membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang/sc : Pers/Fat/Ds: Aye

SUARAGONG.COM – Berbagai pihak tengah bersiap dan memantapkan langkahnya menjelang Pilkada 2024 yang akan segera datang. Khususnya Paslon Pilkada Kota Malang. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu) Serentak pada 27 November 2024 ini, berbagai tahapan telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. KPU Kota Malang resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2024-2029. Dimana akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang di Kantor KPU Kota Malang.

Pendaftaran Pasalon Pilkada : KPU Kota Malang Siap

Disampaikan Pula oleh Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib. Beliau mengatakan jika, KPU Kota Malang telah memberikan pengumuman secara resmi. Terkait masa Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Siap Menerima Pendaftaran Para Paslon Pilkada

Toyip menyampaikan juga dalam momen menjelang pendaftaran bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, KPU Kota Malang Dikatakan sudah siap secara teknis. Kemudian telah melakukan berbagai sosialisasi kepada para partai politik di wilayah hukum kota Malang.

Masa Pendaftaran

Masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. atau lebih tepatnya, hari Selasa hingga Kamis. Itulah yang dikonformasi dari Toyyib dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan KPU Kota Malang membuka masa pendaftaran paslon Pilkada pada 27 dan 28 mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan pada hari terakhir yakni 29 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Malang.

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau bagi Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terkait Porsesi pendaftaran. Apabila akan mendaftar, harus mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait waktu pendaftarannya. Hal ini agar waktu pendaftaran tidak berbarengan secara bersamaan datang ke Kantor KPU Kota Malang. Sehingga bisa tercitanya efesiensi.  Dirinya menyebutkan mengenai pendukung Bapaslon yang boleh masuk di area pendaftaran hanya 25 orang. Dan sampai hari ini belum ada konfirmasi dari Bapaslon yang akan mendaftar. (fat)

Exit mobile version