SUARAGONG.COM – Kasus Pencurian di Pakis telah diketok Palu. Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir. Dimana keduanya terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Dwi Kristanto dalam sidang di ruang Cakra pada Senin (25/11/2024).
Kedua terdakwa, yang merupakan kakak beradik asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP. Hakim menyebut bahwa hukuman tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, hasil tes DNA, dan visum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Hakim Nanang dalam sidang.
Setelah putusan dibacakan, keluarga terdakwa menangis histeris dan menyatakan akan mengajukan banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Kasus ini bermula pada 22 Maret 2024, saat pencurian disertai kekerasan terjadi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Insiden tersebut berlangsung saat warga sedang menjalankan salat tarawih. Sri Agus Iswanto ditemukan tewas dengan pisau tertancap di punggungnya, sementara Ester Sri Purwaningsih mengalami luka memar di wajah.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku mencuri beberapa barang, termasuk handphone Oppo dan dompet, sebelum melarikan diri melalui pintu samping rumah korban.
Henru Purnomo, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan keberatan dengan putusan ini dan akan mengajukan banding. Ia menilai ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya. Jadi, kita banding,” ungkapnya.
Henru enggan membeberkan materi banding yang akan diajukan, dengan alasan untuk menjaga strategi hukum. Namun, ia menegaskan bahwa proses persidangan selama ini dianggapnya tidak sehat.
“Kami nilai sudah ada hal-hal yang tidak sehat selama persidangan. Jadi, kami persiapkan banding,” tegas Henru.
Menanggapi rencana banding tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, menyebut bahwa hal itu merupakan hak para terdakwa. Namun, ia memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhati-hati dalam menangani kasus ini.
“Itu hak mereka. Tapi Jaksa juga berhati-hati dalam perkara ini. Kami akan meminta petunjuk dari pimpinan apakah akan ikut banding atau tidak,” jelas Deddy.
Proses banding ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. (nif/aye).
Baca Juga : Gaes !!! Cemburu Jadi Penyebab Suami di Pakis Bacok Istri
BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…
Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…
, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…
BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…
MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…
BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…