Pemerintah

Gaes !!! Pemkot Terus Dorong Pengembang Kota Malang Dalam Percepatan Penyerahan PSU

Malang, Suaragong.com – Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PUPRPKP), mengadakan sosialisasi terkait percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemkot Malang. Pada Kamis (7/11/2024). Kegiatan ini bertujuan mendorong pengembang di Kota Malang agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada pemerintah setempat.

Dorong Pengembang di Kota Malang: Percepatan Penyerahan PSU

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengungkapkan pentingnya sosialisasi dan implementasi penyerahan PSU secara terus-menerus. Pasalnya, PSU menjadi salah satu perhatian utama di tingkat pusat. “PSU juga menjadi salah satu indikator utama dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Ada 8 area dalam MCP yang dievaluasi progresnya. Oleh karena itu, pelaksanaan penyerahan PSU memerlukan sinkronisasi regulasi yang baik,” ujar Erik.

Pemkot Malang terus berupaya agar PSU di kota ini dapat tertata dengan baik, terkontrol, dan terpelihara. Banyak masyarakat mengeluhkan kerusakan prasarana yang tidak tertangani, yang disebabkan oleh PSU yang belum diserahkan oleh pengembang. “Peraturan Daerah (Perda) mengenai PSU sudah disahkan pada 2013. Karena itu, kami terus mendorong percepatan penyerahan PSU agar dalam waktu dekat semuanya dapat diselesaikan,” tegasnya.

Lukman Hidayat, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang, menyampaikan bahwa hingga saat ini ada 17 pengembang di Kota Malang yang telah menyerahkan PSU secara fisik. Sementara itu, penyerahan PSU secara administratif sudah dilakukan oleh sekitar 220 pengembang dari total 120 pengembang yang ada.

“Ada dua tahap dalam proses penyerahan PSU. Tahap pertama adalah penyerahan PSU secara administratif yang wajib dilakukan saat pengajuan perizinan set-plan. Sedangkan 17 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara fisik merupakan tindak lanjut dari penyerahan PSU administratif,” jelas Lukman.

Pada akhir tahun 2024, Pemkot Malang menargetkan 40 pengembang atau perumahan menyelesaikan penyerahan PSU, sesuai dengan arahan dari KPK yang mengharuskan penyelesaian PSU setiap tahunnya. “Upaya percepatan ini merupakan salah satu langkah kami. Kami juga menyusun peraturan kepala daerah untuk menangani perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang,” tambah Lukman. (fat/aye)

Baca Juga : Gaes !!! Sekda Kota Malang Tegaskan Pentingnya Peran IALI untuk Pembangunan Berkelanjutan

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

9 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

9 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago