Batu, Suaragong.com – Pemerintah Kota Batu berkomitmen menjadikan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Batu pada 17 Oktober 2024 sebagai kesempatan untuk memberikan kenyamanan dan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai ungkapan terima kasih kepada warga, Pemkot Batu juga menghapus denda pajak selama bulan perayaan ini.
Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa salah satu cara Pemkot Batu memberikan manfaat. Yaitu dengan menghilangkan denda pajak bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya selama bulan Oktober.
Sambut Hari Jadi ke 23 Kota Batu: Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Selama Bulan Perayaan
“Ini merupakan salah satu upaya Pemkot Batu untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kesadaran warga dalam membayar pajak. Harapan saya masyarakat mau memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya, Kamis 3 Oktober 2024.
“Seluruh dinas harus bisa memastikan bahwa setiap acara dapat digelar dengan representatif dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang hadir. Kenyamanan masyarakat adalah prioritas, saya ingin agar acara ini bisa dinikmati oleh semua kalangan. Dan memberikan ruang yang cukup bagi seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi,” ujarnya.
Tekad Kuat Kota Batu: Kembalikan Pendapatan Pajak Daerah dan Bntuk Infrastruktur
“Saya mewakili Pemkot Batu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam rangkaian kegiatan ini. Sekaligus memanfaatkan berbagai program yang telah disediakan, termasuk pembebasan denda pajak dan potongan harga di berbagai sektor usaha,” katanya.
Kemudian, sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan HUT Kota Batu, para pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, hiburan, dan pusat oleh-oleh juga memberikan potongan harga selama bulan Oktober.
“Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung ke Kota Batu. Serta memberikan pengalaman yang lebih berkesan bagi para pengunjung dan warga lokal,” ujarnya.
Program Penghapusan Denda Pajak Berlaku Semua Jenis Pajak
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim, menjelaskan bahwa program penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta pajak non-PBB lainnya seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan. Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2024.
Realisasi Penerimaan dari PBB-P2 Mencapai Rp 20,7 miliar
Perlu diketahui, menurut data Bapenda, hingga 20 September 2024, realisasi penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp 20,7 miliar atau 57,98 persen dari target sebesar Rp 35 miliar.
Selanjutnya penerimaan pajak dari sektor hotel telah mencapai Rp 34,2 miliar atau 75,25 persen dari target Rp 45,5 miliar. Pajak restoran telah terealisasi sebesar Rp 28,8 miliar atau 80,2 persen dari target Rp 35,9 miliar, sedangkan pajak hiburan tercatat sebesar Rp 31 miliar atau 71,5 persen dari target Rp 43,4 miliar. (mf)
Baca Juga : Gaes !!! Fashion on the River 2024 Ajang Memperkenalkan Kekayaan Budaya Kota Batu