Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Pemkab Malang Targetkan Usaha Mikro Naik Kelas Menjadi Usaha Kecil

Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) berkomitmen untuk mendorong usaha mikro di wilayahnya untuk naik kelas

FT : Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) berkomitmen untuk mendorong usaha mikro di wilayahnya untuk naik kelassc : Nif/Ilustrasi/Pers

Malang, Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) berkomitmen untuk mendorong usaha mikro di wilayahnya untuk naik kelas. Hal ini didorong oleh perkembangan pesat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Malang untuk Upgrade. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, terdapat sekitar 433 ribu UMKM yang tersebar di kabupaten Malang. Dengan 257 ribu di antaranya merupakan usaha mikro yang perlu naik kelas untuk kesejahteraan Ekonomi Masyarakat.

Pemkab Malang Intensifkan Bantu Naik Kelas UMKM 

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyatakan bahwa Pemkab Malang menargetkan pada penghujung tahun 2024. Sejumlah usaha mikro bisa meningkat menjadi usaha kecil. Langkah ini akan ditempuh dengan memberikan berbagai bantuan permodalan, pelatihan, serta pendampingan kepada para pelaku usaha mikro.

“Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang sudah memberikan bantuan permodalan dan pelatihan kepada pelaku usaha mikro, serta membantu proses perizinan. Kami juga memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mendukung proses ini,” ungkap Didik Gatot Subroto.

Bantuan Modal untuk Usaha Mikro dan Koperasi

Tito Febrianto, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa Pemkab Malang telah menyiapkan Rp 7,2 miliar untuk disalurkan kepada pelaku usaha mikro dan koperasi yang membutuhkan pinjaman. Program ini sudah berjalan dan terbukti membantu perkembangan usaha mikro di daerah tersebut.

“Kami memiliki UPT BLUD yang dapat memberikan pinjaman kepada pelaku usaha mikro dan koperasi. Bagi usaha mikro, maksimal pinjaman yang bisa diberikan adalah Rp 50 juta, sementara koperasi bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 150 juta,” terang Tito Febrianto dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).

Namun, Tito mengingatkan bahwa ada batasan dalam pencairan dana. Pemkab Malang mengatur agar dana yang disalurkan bisa digunakan dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing usaha. Masyarakat yang berminat bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Pendampingan dan Fasilitas untuk Pelaku Usaha

Untuk memastikan proses bantuan dan pengajuan pinjaman berjalan lancar, Pemkab Malang juga menyediakan layanan pendampingan langsung bagi pelaku usaha. Dinas Koperasi telah meluncurkan program PUAS (Pendampingan Usaha dan Legalitas) yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam hal perizinan dan pengembangan usaha.

“Kami sudah menyediakan dua kendaraan yang berlabel PUAS. Kendaraan ini akan mendatangi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dan memberikan konsultasi langsung terkait legalitas usaha mereka,” tambah Tito.

Program Pinjaman dengan Bunga Rendah

Selain kemudahan dalam akses bantuan permodalan, Pemkab Malang juga menawarkan program pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, hanya 0,5 persen per bulan. Bahkan, selama dua bulan pertama, pelaku usaha mikro tidak perlu mengangsur pinjaman mereka, memberikan mereka kelonggaran untuk mengembangkan usaha tanpa terbebani. (Nif/aye).

Baca Juga : Gaes !!! Diskopindag Kota Malang Targetkan Seluruh UMKM Miliki Sertifikasi Halal Tahun 2026

Exit mobile version