Malang, Suaragong.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (39), yang telah lama menjadi buronan dan target operasi. AS diduga terlibat dalam aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
Polres Malang Bekuk Pelaku Curanmor di Malang
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tidak lama setelah melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, Rabu (2/10/2024).
“Kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gondanglegi Wetan,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang pada Kamis (3/10/2024).
Aksi Pencurian Terekam Saat Korban Berada di Rumah
Kejadian bermula saat korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari arah garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, ia mendapati AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya yang berwarna magenta.
Korban yang ketakutan segera berteriak “maling”, menarik perhatian warga sekitar serta petugas patroli yang kebetulan melintas di lokasi tersebut. Berkat reaksi cepat warga dan aparat, AS berhasil dikejar hingga akhirnya tertangkap di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan.
“Pelaku kemudian kami amankan ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan,” jelas AKP Dadang.
Pelaku Diduga Terlibat dalam 22 Kasus Curanmor Di Kabupaten Malang
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AS telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 22 kali di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.
“Kami masih mendalami jaringan yang terlibat serta modus operandi yang digunakan pelaku. Selain itu, kami juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain di wilayah Kabupaten Malang,” tambah AKP Dadang.
AS kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Imbauan Polres Malang kepada Masyarakat
Kasihumas Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka, meskipun sudah dikunci dengan baik.
“Kami sarankan masyarakat agar tidak lengah dan selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Serta dilengkapi dengan sistem keamanan tambahan,” tutup AKP Dadang.
Baca Juga : Gaes !!! Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen