Pemerintah

Gaes !!! Organisasi Pengguna APBD Dilarang Berikan Dukungan pada Paslon

Batu, Suaragong.com – Jelang Pilkada Serentak 2024 menurut aturan pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, serta pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) harus netral. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menekankan agar organisasi Pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon).

Netralitas Organisasi Pengguna APBD

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pidana pemilu dan memiliki konsekuensi serius. Karena aturan mengenai larangan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, serta pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memberikan dukungan atau mengambil keputusan yang menguntungkan paslon. Diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jadi, pejabat negara, pejabat pemerintah daerah, pejabat ASN, kepala desa, dan pejabat BUMN/BUMD dilarang memberikan dukungan. Ataupun membuat keputusan yang menguntungkan calon,” ujarnya, Rabu 16 Oktober 2024.

Bahkan jika sumber dana berasal dari APBD atau anggaran negara lainnya kemudian digunakan untuk mendukung salah satu paslon. Maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori pidana pemilu.

“Kalau anggaran negara, APBN, atau sumbernya APBD digunakan untuk mendukung dan menguntungkan salah satu pasangan calon. Maka itu masuk kategori pidana pemilu. Ancaman hukumannya jelas,” ujarnya.

Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

Lebih lanjut, Supriyanto menambahkan bahwa ancaman pidana bagi pelanggar adalah sanksi sesuai Pasal 188 yang memungkinkan calon dapat dicoret. Namun jika sampai ada di wilayah Kota Batu, pihaknya memerlukan bukti yang memadai untuk memprosesnya secara tegas.

“Pelanggaran semacam ini diperlukan bukti yang cukup kuat. Bukti yang dimaksud mencakup saksi, foto, dan video. Namun jika tidak cukup bukti, maka tidak bisa dinaikkan sebagai pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan,” tuturnya.

Tetapi jika bukti yang dikumpulkan sudah memadai, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kemudian diteruskan ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.

“Maka dari itu Bawaslu berpesan agar para pejabat dan instansi terkait untuk tetap netral dan tidak memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik, demi menjamin pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya. (mf).

Gaes !!! Bawaslu Bakal Perketat Pengawasan Distribusi Logistik Masukin Musim Penghujan

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

5 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

5 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago