Batu, Suaragong – Dalam upaya menertibkan praktik parkir yang tidak sah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melaksanakan operasi gabungan bersama Polri, TNI, dan Kejaksaan pada Jumat, 20 September 2024. Operasi ini berhasil mengamankan sembilan juru parkir (jukir) yang tertangkap tangan pada tiga lokasi berbeda. Karena tidak memberikan karcis kepada pengendara.
Kadishub Kota Batu, Hendro Suseno, mengungkapkan, “Dalam operasi gabungan yang kami laksanakan, kami berhasil melakukan OTT terhadap 9 jukir yang tidak memberikan karcis. Ini adalah langkah tegas kami untuk memberantas jukir nakal di Kota Wisata Batu.”
Operasi Gabungan: Berantas Jukir Nakal di Kota Wisata Batu
Operasi ini dilakukan di tiga titik strategis yang merupakan kantong parkir ramai, yaitu di Jalan Pangsud dengan tiga jukir, Jalan Diponegoro dengan lima jukir, dan Alun-alun Batu dengan satu jukir. Penertiban ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik parkir ilegal yang merugikan.
Hendro menjelaskan bahwa para jukir yang terjaring akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang. “Sanksi yang akan diberikan adalah tipiring berupa sanksi denda, yang besarnya akan ditentukan oleh Kejaksaan. Mengacu pada Perda, denda maksimal bisa mencapai Rp 50 juta,” tuturnya.
Kejar Target Retribusi Parkir Kota Batu
Sementara itu, untuk meningkatkan pendapatan daerah, target retribusi parkir tepi jalan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 9,4 miliar. Namun, hingga September 2024, realisasi baru mencapai Rp 1,3 miliar. Hendro mengakui bahwa masih ada kebocoran retribusi akibat oknum-oknum yang tidak jujur. “Bisa dikatakan bahwa retribusi parkir di tepi jalan jebol,” ungkapnya.
Dengan penertiban ini, Dishub Kota Batu berharap dapat meningkatkan kesadaran para jukir untuk beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan setiap praktik parkir yang tidak sesuai agar dapat ditindaklanjuti.
Operasi gabungan ini bukan hanya menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dan pendapatan daerah yang lebih optimal. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan praktik parkir ilegal dapat diminimalisasi di masa mendatang. (Mf/Sg)