Categories: News

Gaes !!! Mengatasi Tantangan Perizinan PBG/SLF: Langkah Kota Malang dalam Menyelesaikan Kendala Sistem

Malang, Suaragong.com – Sejak diberlakukannya perubahan besar dalam sistem perizinan di Indonesia, proses perizinan bangunan di Kota Malang telah mengalami berbagai dinamika. Sejak Desember 2021, sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya dikenal dengan EBT dihapus dan digantikan oleh sistem baru, yakni Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski bertujuan untuk menyederhanakan proses, implementasi sistem baru ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama di tingkat daerah, terkait pemahaman tentang prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Sosialisasi PBG/SLF dan Tantangan Pemahaman

Pada kegiatan sosialisasi yang diadakan pada 12 November 2024, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herwanto, mengungkapkan bahwa meskipun sistem perizinan baru ini telah diterapkan sejak Desember 2021, masih banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami prosedur teknis yang berlaku.

Sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dinilai masih terlalu umum dan kurang mendalam. Oleh karena itu, dalam acara sosialisasi kali ini, fokus lebih diarahkan pada aspek teknis. Tujuannya adalah memberikan pemahaman lebih detail mengenai PBG dan SLF, serta memberikan bantuan langsung melalui help desk.

“Kami menghadirkan help desk bagi setiap pemohon serta instansi terkait, termasuk lurah se-Kota Malang. Ini seperti tutorial teknis bagi pemohon agar mereka bisa memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus PBG dan SLF,” ujar Ade.

Sertifikat Laik Fungsi dan Verifikasi Bangunan

Salah satu isu penting dalam sistem ini adalah perlunya pengujian teknis untuk memastikan kelayakan dan keamanan bangunan yang mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meskipun bangunan tersebut sudah lama berdiri, seperti Gedung Balaikota Malang yang sudah ada sejak lama, proses verifikasi teknis tetap harus dilakukan untuk memastikan bangunan tersebut aman digunakan.

“SLF bukan sekadar urusan administrasi. Ini berkaitan dengan keselamatan dan kelayakan bangunan. Oleh karena itu, hanya pihak yang memiliki sertifikasi kompetensi yang dapat melakukan kajian teknis, baik perhitungan struktur maupun gambar teknis bangunan,” jelas Ade.

Kewajiban PSU bagi Pengembang Perumahan

Dalam kesempatan itu, Ade juga menekankan pentingnya kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang harus diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah sebelum izin pembangunan dikeluarkan. PSU ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perumahan yang dibangun dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang memadai, seperti jalan, drainase, dan jaringan utilitas lainnya.

“PSU yang diserahkan oleh pengembang sangat penting agar perumahan yang dibangun tidak hanya memenuhi standar bangunan, tetapi juga memiliki infrastruktur yang memadai untuk kenyamanan penghuninya,” tambah Ade.

Permohonan Tertunda dan Langkah Penyelesaian

Sejak penerapan sistem PBG/SLF pada awal 2022, DPUPRPKP Kota Malang mencatat sekitar 6.800 permohonan yang masuk. Namun, pada Mei 2024, ketika Ade Herwanto menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, sekitar 4.500 permohonan tertunda di antrian sistem SIMBG, terhambat oleh masalah administratif dan teknis.

Beruntung, berkat program darurat untuk Perizinan Bangunan Gedung (OBG) dan SLF yang diluncurkan pada Mei 2024, jumlah permohonan tertunda berhasil dikurangi signifikan. “Saat ini, jumlah permohonan yang tertunda hanya sekitar 1.200-an. Kami terus berusaha keras untuk mengurai masalah administratif dan teknis yang menyebabkan kemacetan ini,” ungkap Ade.

Percepatan Proses Perizinan Tahun 2025

Melihat banyaknya permohonan yang tertunda, Dinas Cipta Karya Kota Malang kini sedang merancang program darurat untuk mempercepat proses perizinan pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan permohonan yang masih tertunda hingga akhir 2024 dan memastikan bahwa proses perizinan untuk tahun depan berjalan lebih cepat dan efisien.

“Melalui program darurat ini, kami berharap masalah yang ada dapat segera teratasi, dan proses perizinan di Kota Malang dapat berjalan lebih lancar, transparan, serta sesuai dengan standar yang berlaku,” tambah Ade. (Aye/sg).

Baca Juga : Gaes !!! 11 Program Prioritas Pj. Wali Kota Malang untuk Wujudkan Kota Lebih Baik

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

12 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

12 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago