Malang, Suaragong – KPU Kota Malang akan mengambil tindakan tegas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Malang. Yang diduga membantu pengumpulan berkas dukungan untuk bakal pasangan calon (bapaslon) independen di Pilkada 2024. Ali Akbar, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, menyampaikan bahwa sanksi yang akan diberikan berupa pemberhentian jika dugaan tersebut terbukti.
Ali Akbar menjelaskan bahwa para penyelenggara pemilu Ad Hoc yang melanggar kode etik akan diberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai PPK. Saat ini, pihak KPU masih melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Jika terbukti melanggar kode etik, mereka akan diberhentikan dari jabatannya.” Tegas Ali Akbar.
Penanganan pelanggaran kode etik oleh pengawas Ad Hoc ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengawas Ad Hoc. Menurut Ali, sanksi yang diberikan bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilu serta memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu.
Tahap Klarifikasi KPU
KPU Kota Malang saat ini sedang dalam tahap klarifikasi terhadap PPK di seluruh Kota Malang. Jika tidak ada informasi yang diperoleh, KPU akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah itu, KPU akan mengadakan pleno untuk membahas penanganan kasus ini.
“Kami masih dalam tahap klarifikasi, dan akan dilakukan rapat pleno di tingkat kota untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan.” Jelas Ali.
Terkait pelanggaran oleh calon perseorangan, kewenangan pemberian sanksi ada di tangan Bawaslu Kota Malang.
“Jika calon perseorangan melanggar, maka Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.” Tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Malang juga memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggara pemilu Ad Hoc. Jika ada pelanggaran, KPU yang akan bertanggung jawab untuk menindak dan mendisiplinkan mereka. Dengan langkah ini, KPU Kota Malang berharap dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang akan datang. (rfr)
Baca juga : Proses Coklit di Kabupaten Malang Sudah 99,98 Persen