Malang, Suaragong.com – Komunisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang 2024. Dua Pasangan Calon yang ditetapkan itu setelah keduanya dinyatakan lolos memenuhi syarat.
Dua pasangan calon itu yakni petahana M Sanusi dan Lathifah Shohib (SaLaf) yang diusung oleh 11 partai politik. Yakni Partai PDIP, PKB, Gerindra, NasDem, PPP, PAN, Gelora, Perindo, PSI, Umat, dan Partai PBB. Sedangkan H Gunawan Wibisono dan dokter Umar Usman (GUS), ia diusung empat partai politik. Yakni Partai Golkar, Demokrat, Hanura dan PKS.
“Hingga KPU membuka tanggapan dan masukan masyarakat hingga batas tanggapan itu ditutup, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.
Sehingga hari ini, Minggu (22/9/2024), Dua Pasangan Calon sudah ditetapkan. Menjadi Calon Bupati Malang dalam bentuk surat keputusan (SK) KPU, dalam pleno tertutup. Kemudian besok, Senin (23/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di halaman kantor KPU Kabupaten Malang, dirinya akan melakukan pengambilan nomor urut bagi Paslon.
“Setelah itu dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai yang dilakukan oleh paslon, parpol pengusung dan pendukung,” pungkasnya. (nif).