Pemerintah

Gaes !!! KPU Kota Batu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Batu, Suaragong.comMenuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang sukses dan berjalan dengan aman serta damai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengadakan kegiatan sosialisasi aturan kampanye bagi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu. Acara berlangsung di Hotel Golden Hill, Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kamis 10 Oktober 2024.

Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Data dan Informasi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meski masa kampanye Pilkada telah berjalan selama dua minggu, sosialisasi aturan kampanye baru dapat dilaksanakan. Namun, Marlina menekankan pentingnya sosialisasi ini. Karena masa kampanye masih akan berlangsung selama 40 hari ke depan hingga memasuki masa tenang.

KPU Kota Batu Tegaskan Aturan Kampanye Selama Masa Waktu

“Meskipun kampanye sudah berjalan, tetapi masih ada waktu 40 hari ke depan. Jadi, kami tetap dapat menyampaikan aturan-aturan penting terkait kampanye ini,” ujar Marlina.

Ia juga menjelaskan mengenai aturan penggunaan media sosial sebagai salah satu saluran kampanye. KPU Kota Batu telah memberikan panduan mengenai Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk lokasi pemasangan, ukuran, dan jumlah APK yang diizinkan untuk diproduksi oleh tim kampanye masing-masing calon.

“Kami sudah menyampaikan aturan terkait titik-titik pemasangan APK, ukurannya, serta jumlah yang diperbolehkan untuk mendukung Paslon,” ujarnya.

Marlina juga mengingatkan aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mana melarang pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, kecuali perguruan tinggi.

“Namun, kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi persyaratan tertentu, termasuk mendapatkan izin dari pihak berwenang dan tidak membawa atribut kampanye,” tuturnya.

Kampanye Sebagai Sosialisasi dan Pengenalan Paslon Ke Masyarakat

Sementara itu, Komisioner KPU Batu Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenty Yuana menerangkan aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut PKPU tersebut, kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon.

“Waktu kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pada 10 hingga 23 November 2024, kampanye juga bisa dilakukan melalui media sosial,” ujarnya.

Selain itu, Andry Laoda SH MH dari Inspektorat Pemkot Batu menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral dan mendukung salah satu calon dapat dikenai sanksi administratif hingga diberhentikan secara tidak hormat.

“Hal ini penting untuk memastikan layanan publik tetap berjalan baik dan adil bagi seluruh masyarakat. Kemudian, Pegawai P3K juga harus mematuhi aturan netralitas ini, mereka tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon,” ujarnya.

Ingatkan Izin Cuti Bagi Pejabat Publik Sebelum Berkampanye

Sementara itu, Ketua Bawaslu Batu, Supriyanto, memaparkan tentang pengawasan kampanye bagi pejabat publik. Menurutnya, pejabat publik yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada atasannya. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 dan 71, yang mengatur ketat mengenai larangan pejabat publik memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan salah satu Paslon.

“Dalam pasal 71 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh petahana, sangsinya adalah pembatalan sebagai calon,” katanya.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta terkait aturan kampanye yang berlaku. Serta menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Batu.

“Dengan demikian, proses demokrasi di Kota Batu dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting. Termasuk Komisioner KPU Batu, Komisioner Bawaslu Batu, Kapolres Batu, Dandim 0818 Malang-Batu, Kajari Batu, serta perwakilan dari partai. (Mf/sg)

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

10 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

10 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago