Pemerintah

Gaes !!! KPU Kab Malang Alokasikan Anggaran Rp 26,41 Miliar Untuk KPPS di Pilkada Nanti

Malang, Suaragong.com – Anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang cukup besar. Yakni sekitar Rp 101,09 miliar. Sebagian besar anggaran tersebut untuk honorarium badan ad hoc.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika menerangkan salah satu anggaran itu yakni untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggarkan sekitar Rp 26,41 miliar.

Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Malang

Anggaran 26,41 miliar tersebut untuk 28.294 orang petugas KPPS, dengan rincian 4.042 orang ketua dan 24.256 orang anggota KPPS. “Honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut Dika yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang melanjutkan, honor itu diberikan selama satu bulan masa kerja, yakni mulai dari 7 November sampai 8 Desember 2024.

Sehingga, jika ditotal, anggaran untuk ketua KPPS itu, sebesar Rp 3,96 miliar dan anggota KPPS sebesar Rp 22,45 miliar. “Anggaran tersebut untuk 28.294 orang petugas KPPS. Dengan rincian 4.042 orang ketua dan 24.256 orang anggota KPPS dengan honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu,” ucapnya.

Honorarium Pemilu dan Pilkada

Jika berkaca dari Pemilu 2024 lalu, honorarium yang diberikan berbeda dengan Pilkada saat ini. Pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS menerima Rp 1,3 juta per bulan dan anggota KPPS menerima Rp 1,1 juta per bulan.

Sedangkan Pilkada 2024, honor tersebut menurun. Sebab, beban kerja mereka berbeda dibandingkan Pemilu lalu. Kalau pada Pemilu 2024 lalu, terdapat lima jenis surat suara yang harus dihitung oleh KPPS. Antara lain, surat suara Presiden, surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD.

Sedangkan, pada pilkada 2024, hanya ada dua surat suara. Yakni surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati. “Dan proses penghitungan tidak selama Pemilu. Karena menghitung dua surat suara Pilgub dan Pilbup saja,” pungkasnya. (nif).

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

7 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

7 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago