Batu, Suaragong.com – Di tengah kehidupan masyarakat yang penuh dinamika, sebuah isu penting muncul dari Kota Batu, Jawa Timur. Sebanyak 19 kepala desa, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa APEL, telah secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga mereka. Penyebabnya adalah kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai angka mencengangkan, hingga 700 persen.
Kepala Desa se Kota Batu, yang meliputi tiga kecamatan ini telah berupaya keras untuk membahas dan memprotes kenaikan pajak ini.
Mereka sempat berkumpul di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Balaikota Among Tani beberapa waktu lalu, berharap bisa menemukan solusi yang tidak membebani warga. Kenaikan tarif PBB ini dianggap dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat dan menambah beban hidup mereka.
Dalam pernyataan maaf yang disampaikan secara terbukanya melalui video, Kepala Desa se Kota Batu menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat desa se Kota Batu.
“Kami sudah memperjuangkan kemauan bersama seluruh kepala desa yang ada di Kota Batu, supaya PBB tidak ada kenaikan, tetapi kebijakan Pemerintah Kota Batu tidak bisa diubah lagi.” Ungkap Wiwieko Ketua Apel.
Hal ini menunjukkan betapa mereka telah berusaha keras, namun terhambat oleh kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Permasalahan kenaikan PBB ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun sebelumnya, 2023, meskipun tidak sebesar tahun ini,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Batu, melalui Bapenda, sempat menawarkan solusi berupa penurunan nilai PBB dengan syarat mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari warga, namun solusi ini tidak sesuai dengan harapan kepala desa.
“Mereka menginginkan penurunan tarif PBB yang merata, tanpa harus membebani warga dengan proses administratif yang rumit dan memakan waktu,” imbuh Ketua Apel.
Kepala desa merasa bahwa menggunakan SKTM sebagai syarat akan menghasilkan ribuan surat yang harus diproses dalam waktu yang sangat singkat, situasi yang jelas tidak praktis dan tidak diinginkan.
“Kenaikan tarif PBB ini berakar pada Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah ditandatangani pada Desember 2023 lalu dan mulai diterapkan pada Januari tahun ini.
Kepala desa dan warga Kota Batu kini berada dalam situasi yang sulit, di mana mereka harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang berpotensi menambah beban hidup mereka,” tegasnya.
Dalam upaya terakhir untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan situasi kepada warga, 19 kepala desa tersebut telah membuat dan menyebarkan video pendek melalui media sosial WhatsApp.
Mereka berharap, melalui cara ini, masyarakat dapat memahami posisi dan upaya yang telah mereka lakukan.
Kisah dari Kota Batu ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya dialog dan kerjasama antara pemerintah dan warganya.
Kenaikan pajak, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pembangunan, tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak langsungnya terhadap kehidupan masyarakat.
Harapan ke depannya, tentu saja, adalah terciptanya solusi yang adil dan berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat.
, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…
BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…
MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…
BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…
BATU, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)…
MALANG, SUARAGONG.COM - Kejadian Tragis menimpa seorang perempuan, dimana ia menjadi korban dari kekasihnya sendiri.…