Gaes !!! Ketua DPRD Kota Malang Tanggapi Soal Anggota DRPD Pasang Banner Dukungan Paslon
Admin
Malang, Suaragong.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Kota Malang. Terkait maraknya pemasangan banner dukungan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Malang terhadap pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Amithya, yang akrab disapa Mia, menyebut pihaknya tengah menganalisis aturan kampanye mengenai penggunaan jabatan publik khususnya DPRD dalam bentuk dukungan di banner-banner paslon tersebut.
“Kami akan menganalisis secara mendalam. Jika memang tidak diperbolehkan menggunakan jabatan publik untuk mendukung kampanye, kami akan beralih ke jabatan struktural partai. Namun, KPU dan Bawaslu Kota Malang juga perlu melakukan penertiban dengan jelas,” ujar Mia.
Ia menambahkan bahwa penting bagi KPU dan Bawaslu untuk memberikan sosialisasi yang tepat, terutama kepada petugas atau ketua partai, guna memahami aturan kampanye secara langsung. “KPU dan Bawaslu perlu menyampaikan aturan secara langsung kepada ketua partai, agar pemahaman terkait kampanye semakin baik,” tambahnya.
Mia menekankan bahwa aturan mengenai kampanye telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Harapannya, kampanye yang berlangsung singkat ini dapat berjalan tanpa pelanggaran, dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tertib dan sesuai ketentuan.
“Lokasi pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota,” jelasnya. (Fat/Aye/Sg).