Malang, Suaragong.com – Sebagai Seorang Bupati yang akan maju berkampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Malang. M Sanusi Harus mengantongi izin cuti di luar tanggungan negara dari Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhi Karyono. Izin cuti itu diajukan, karena Sanusi maju kembali sebagai Bakal Calon Bupati Malang pereode 2024-2029.
Masa Cuti Kampanye Bupati Sanusi
Sanusi mengatakan, izin cuti itu dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, selama masa kampanye berlangsung. Maka ia berharap, selama dirinya cuti, para ASN (Aparatur Sipil Negara) tetap bertugas sebagai mana mestinya. “Ini sesuai dengan aturan bahwa, Bupati harus cuti apabila sudah ditetapkan masa kampanye. Nanti saya harap ASN tetap bekerja seperti biasanya,” ujarnya.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, selama masa kampanye, yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggal cuti adalah pejabat pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementara (pjs) kepala daerah.
Penggati Tugas Selama Cuti Siapa?
Namun saat ditanya siapa yang akan menggantikan dirinya cuti selama cuti, apakah Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto?, atau yang lainnya?, Sanusi masih belum berkomentar banyak. “Nanti dari Gubernur, nunggu keputusan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika, mengaku, sudah menerima surat keputusan dari Pj Gubernur Jatim tentang surat izin cuti. Sehingga pada pelaksanaan kampanye berlangsung, Sanusi bisa melakukan kampanye tanpa ada larangan.
“Kami sudah menerima surat izin cuti atas nama Bapak Sanusi sebagai Bupati Malang untuk dilakukan selama masa kampanye. Tanggal 25 September sampai 23 November 2024.” Pungkasnya. (nif).
Comments 1