Malang, suaragong.com – Agus Hariyanto, Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Laporan ini dikirim setelah Bawaslu mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Kades Agus terbukti tidak netral selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Agus, dirinya tidak merasa mendukung pasangan calon (Paslon) Gunawan-Umar Usman (GUS) yang disebut dalam pernyataan tersebut. Agus menjelaskan bahwa laporan itu dikirim secara elektronik dan telah dikawal oleh rekannya di Jakarta. Ia juga menegaskan, tidak ada bukti yang mendukung bahwa dirinya mendukung Paslon Nol Dua atau mengacungkan dua jari sebagai tanda dukungan.
“Saya tidak mendukung Paslon GUS, bahkan ada lebih banyak kepala desa yang lebih jelas terlihat mendukung Paslon Nol Satu, tapi ini tidak diproses. Bawaslu tidak memproses pelanggaran yang lebih jelas, sementara saya justru diproses,” ujar Agus, Senin (11/11/2024).
Agus menjelaskan, video yang beredar yang dianggap sebagai bukti ketidaknetralannya sebenarnya diambil pada acara warga dengan Bantengan. Bukan acara kampanye atau konsolidasi Paslon GUS. Dalam acara itu, meskipun dirinya hadir dan memberikan sumbangan (saweran), dia tidak melihat ada kaitannya dengan dukungan terhadap Paslon GUS. Video tersebut hanya menunjukkan salah seorang warga yang mengacungkan dua jari, yang identik dengan dukungan kepada Paslon Nol Dua.
Berdasarkan hal ini, Bawaslu Kabupaten Malang melaporkan Agus Hariyanto ke Bupati Malang dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Agus menilai bahwa Bawaslu tidak netral dalam menangani pelanggaran ini, dan merasa Bawaslu seharusnya profesional dalam bertindak.
“Saya ingin menegakkan agar Bawaslu benar-benar netral. Bawaslu ini bukan malaikat yang tidak pernah salah,” kata Agus. Ia juga menegaskan bahwa jika nantinya pemerintah daerah mengeluarkan keputusan yang menyatakan dirinya bersalah, ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini sesuai prosedur dan melalui proses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika nantinya DKPP memanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan, pihaknya siap untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
“Penanganan sudah kita lakukan seprofesional mungkin sesuai prosedur. Semua sudah melalui Gakkumdu,” jelas Abdul Allam. (Nif/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Tim Hukum GUS Akan Lapor ke Provinsi & DKPP Soal Netralitas Dua Kades
BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…
Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…
, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…
BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…
MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…
BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…