Batu, Suaragong.com – Pasangan sejoli karyawan hotel diamankan oleh Polres Batu gegara melakukan tindakan aborsi. Sejoli tersebut yakni, GR (20) warga Sleman dan RN (19) warga Kabupaten Malang, nekat mengugurkan janin. AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada 3 September lalu. Bermula dari kecurigaan warga yang kemudian melaporkan kepada polising, menjadi awal kasus ini terungkap.
Kasus Aborsi Pasangan Sejoli Karyawan Hotel Diamankan Polres Batu
Hasil Pemeriksaan Pihak Terkait
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa GR dan RN telah menjalin hubungan sejak beberapa waktu lalu. Keduanya mulai berhubungan intim pada Juni 2024, dan RN dinyatakan hamil pada Agustus 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti gendok tempat plasenta, centong kayu, pakaian yang dikenakan kedua pelaku, tablet misoprostol, serta obat-obatan lain yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.
“Pasangan ini mengonsumsi obat keras sebanyak tiga kali untuk menggugurkan kandungan. Setelah janin keluar, mereka membuangnya di kloset,” ujarnya.
Dasar Hukum
Dalam kasus ini, GR dan RN dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang berakibat fatal,” katanya. (mf)