Malang, Suaragong.com – Kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Tri Wulandari. Kini berakhir dengan vonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain Kartika, terdakwa lainnya, Abdul Khanif, juga dijatuhi hukuman yang sama dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 197 juta.
Putusan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, M Januar Ferdian, yang mengungkapkan bahwa dalam persidangan yang digelar secara daring pada Selasa, 5 November 2024, jaksa penuntut umum (JPU) berhasil membuktikan dakwaan korupsi yang melibatkan Kartika dan Abdul Khanif dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021.
“Terdakwa Kartika Tri Wulandari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 3 bulan,” ujar Januar, Rabu, 6 November 2024.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU, meskipun dalam nota pembelaan atau pleidoi, kedua terdakwa sempat mengajukan permohonan pembebasan dari tuntutan yang diajukan. Permintaan tersebut, kata Januar, ditolak oleh JPU dalam sidang replik-duplik.
Terkait vonis tersebut, Kartika Tri Wulandari menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. “Terdakwa Kartika menyatakan pikir-pikir setelah vonis, sedangkan Abdul Khanif menyatakan menerima putusan,” kata Januar.
Sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding jika diperlukan.
Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut tidak dijalankan sesuai dengan spesifikasi kontrak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 197 juta. Kerugian ini diduga akibat manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di lapangan.
Kartika Tri Wulandari, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, memiliki peran sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji. Sebagai penanggung jawab proyek, Kartika diduga kuat bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran proyek tersebut.
Sementara itu, Abdul Khanif adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan terdakwa lainnya. Angga Dwi Prastya, dalam melaksanakan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. Abdul Khanif bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen paket tender yang diberikan kepada pihak swasta. Proyek ini diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Terkait perkara ini, dua terdakwa lainnya, yaitu Angga Dwi Prastya, Direktur CV Punakawan (pelaksana pekerjaan), dan Diah Aryati, Direktur CV DAP (konsultan pengawas), sebelumnya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Mf/Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!!! Difitnah Soal Dugaan Korupsi, Gunawan: Biasalah Politik
BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…
Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…
, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…
BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…
MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…
BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…