Peristiwa

Gaes !!! Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Dampit Malang Diringkus Polisi

Malang, Suaragong.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu. Kedua tersangka pengedar sabu diidentifikasi dengan inisial GG dan SI, ditangkap pada Kamis malam (31/10/2024) di Kecamatan Dampit. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 45 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah warga asli Kecamatan Dampit, dengan GG berasal dari Desa Pamotan dan SI dari Desa Dampit. “Keduanya kami tangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Dampit. Mereka beroperasi sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan sabu di wilayah Malang,” ungkap AKP Yussi, Jumat (1/11/2024).

Kronologi Kasus Sabu di Dampit

Lebih lanjut, AKP Yussi menjelaskan bahwa dalam aktivitas ini, kedua kurir menerima bayaran sebesar Rp 100 ribu setiap harinya. GG dan SI telah bekerja sebagai kurir narkoba selama kurang lebih dua bulan. “Mereka mendapatkan barang dari seorang pemasok, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk diungkap. Setelah menerima sabu dari pemasok tersebut, barang tersebut dipecah-pecah lalu diletakkan di titik-titik tertentu untuk diambil oleh pembeli, atau istilahnya diranjau,” jelasnya.

Menurut AKP Yussi, harga jual sabu yang ditawarkan oleh kedua tersangka bervariasi tergantung berat dan permintaan pasar. Paket kecil dijual dengan harga mulai dari Rp 500 ribu, sementara paket yang lebih besar bisa mencapai Rp 1,5 juta. Polres Malang juga terus menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih luas yang terkait dengan operasi peredaran narkoba ini.

Ancaman Hukum

Dalam kasus ini, GG dan SI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Polisi akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba agar masyarakat bisa terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (nif/aye)

Baca Juga : Gaes !!! Kurir Sabu Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

7 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

8 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago