Batu, Suaragong.com – Pasca beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon NH (Nurochman-Heli Suyanto) yang diusung oleh Partai PKB, Gerindra, dan PSI mengalami perusakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di beberapa titik di Kota Batu.
Otomatis kejadian ini menimbulkan kekecewaan di kubu paslon nomor urut satu tersebut. Namun, Cak Nur sapaan Nurochman mengimbau agar seluruh pendukungnya tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Perusakan APK
Diketahui, perusakan yang terjadi tidak hanya sebatas APK dirobek, tetapi beberapa banner juga dibuang ke selokan, bahkan hampir dibakar oleh OTK. Politisi PKB ini menegaskan bahwa perusakan ini tidak boleh memicu tindakan balasan atau konflik.
“Untuk tim pemenangan Nurochman-Heli, jangan terprovokasi dengan perusakan APK tersebut, tetap tenang,” ujarnya, Sabtu, (12/10/ 2024).
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi rasa toleransi dalam menghadapi perbedaan pilihan politik.
“Mari kita jalani tahapan dan proses pilkada ini dengan tertib dan damai. Sekarang masih dalam masa kampanye hingga masa tenang nanti. Di hari pencoblosan, tetap pegang teguh persaudaraan dan kedamaian,” katanya.
Selain itu dirinya menghimbau agar para tim relawan paslon NH yang mengusung jargon Mbatu SAE tersebut memperketat pengawasan di lapangan dengan cara meningkatkan koordinasi melalui grup WhatsApp untuk menyebarluaskan informasi dengan cepat dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Pasca kejadian kami juga menghimbau agar tim relawan terus bergerak di berbagai sisi Kota Batu untuk memastikan keamanan APK yang tersisa. Penyebaran informasi juga kami intensifkan melalui grup WhatsApp, supaya cepat tersampaikan jika ada hal yang mencurigakan,” tuturnya.
Tanggapan Ketua Bawaslu Kota Batu
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan perusakan APK paslon NH. Namun, sampai sekarang, laporan resmi dari tim paslon tersebut belum diterima oleh Bawaslu.
“Kami telah mendapatkan informasi dari grup WhatsApp dan laporan lisan yang disampaikan, tetapi secara resmi, kami belum menerima laporan terkait perusakan APK ini,” katanya.
Supriyanto menjelaskan bahwa laporan resmi harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup, seperti foto, video, dan kesaksian. Setelah laporan diterima, Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran serius, kasus ini akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami tidak punya wewenang untuk melakukan penahanan, itu adalah kewenangan kepolisian. Jadi, jika kasus ini memenuhi unsur pidana, kami akan serahkan ke Gakkumdu,” ujarnya.
Untuk saat ini, Bawaslu belum mengambil langkah penanganan lebih lanjut.
“Kami masih menganggap ini sebagai informasi awal, sehingga belum ada tindakan penanganan yang kami lakukan,” tuturnya. (mf)