Malang, Suaragong.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (15/10) dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, berharap perubahan ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perangkat daerah. “Aset milik daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan tata pemerintahan daerah. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi kami untuk meningkatkan pengelolaan aset,” ungkap Iwan.
Perubahan dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 meliputi aspek perencanaan, penganggaran, pengendalian, hingga pelaporan pengelolaan aset. Iwan menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pencatatan aset sesuai dengan ketentuan yang baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan, menjelaskan bahwa perubahan signifikan pada Permendagri No. 7 Tahun 2024 akan membantu mengakomodir kebijakan yang sebelumnya dianggap membatasi. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan ketentuan pada Pasal 80 Permendagri No. 19 Tahun 2016. Yang mana menyatakan bahwa objek retribusi tidak bisa disewakan.
“Perubahan ini memungkinkan optimalisasi Barang Milik Daerah yang lebih luas. Kami bersyukur dengan regulasi yang baru ini, dan segera melakukan sosialisasi agar seluruh SKPD dapat memahami serta mengimplementasikannya,” tutur Subkhan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan aset di Kota Malang dapat lebih optimal, mendukung transparansi, dan mengikuti perkembangan regulasi pemerintah pusat. (Fat/Aye).
Baca Juga : Gaes !!! Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Terkait Bahaya Praktik LGBT