Pemerintah

Gaes !!! Bawaslu Tegaskan Pemilih Pindahan di Kabupaten Malang Tak Boleh Terima Dua Surat Suara

Malang, Suaragong.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pemilih pindahan dari luar Kabupaten Malang tidak menerima dua surat suara saat pencoblosan. Hal ini disampaikannya pada Kamis (14/11/2024) untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi proses pemilihan.

Bawaslu: Jangan Pemilih Luar Kabupaten Malang Mendapatkan Dua Surat Suara

Menurut Wahyudi, pemilih pindahan yang berasal dari kota atau kabupaten lain hanya diperbolehkan menerima satu jenis surat suara. Yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Namun, jika kelalaian terjadi dan pemilih tersebut mendapatkan dua surat suara. Termasuk untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang. Maka konsekuensinya harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Pemberian dua surat suara kepada pemilih pindahan tidak sesuai aturan dan harus dihindari. Oleh karena itu, pengawas TPS harus benar-benar mengenali Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tugasnya,” ujar Wahyudi.

Ia juga mengingatkan pentingnya mencermati daftar pemilih yang telah melakukan pindah pilih maupun mereka yang menggunakan hak pilih dengan KTP atau dokumen identitas lainnya. “Kesalahan dalam pengawasan atau kelalaian teknis dapat berakibat pada pelanggaran serius, yang akhirnya memicu PSU,” tambahnya.

Peringatkan Tentang Aturan Kehadiran di TPS

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Malang juga memperingatkan tentang aturan kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Wahyudi menegaskan bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang diizinkan berada di dalam TPS, yakni pengawas TPS, petugas KPPS, anggota Linmas, saksi, dan para pemilih.

“Pemantau pemilu hanya boleh berada di luar area TPS, tidak di dalamnya. Pengawas harus memastikan aturan ini dipatuhi demi menjaga kelancaran dan integritas proses pemungutan suara,” pungkas Wahyudi. (nif/aye).

Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan Ribuan APK Pilkada yang Melanggar Aturan

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

6 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

6 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago