Malang, Suragaong.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga mengandung unsur black campaign di beberapa wilayah Kota Malang pada Senin (13/11/2024). Langkah ini diambil setelah menerima laporan terkait APK bermasalah di sejumlah titik.
Tertibkan APK Diduga Mengandung Unsur Black Campaign
M. Hasbi Ash Shiddiqy, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang, menjelaskan bahwa Pemilu kerap kali menampilkan berbagai jenis kampanye. Termasuk yang bersifat negatif yaitu Kampanye hitam ini. Dimana sering kali bertujuan merusak citra kandidat lawan. Dan karena itu, Bawaslu menindak APK yang terindikasi melanggar aturan.
“Beberapa aduan terkait APK yang diduga mengandung black campaign sudah masuk sejak hari Senin. Dan kami segera menindaklanjutinya,” ujar Hasbi.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penertiban adalah di Kecamatan Kedungkandang, tepatnya di Kelurahan Sawojajar. Bawaslu, bersama Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), segera turun ke lapangan untuk memastikan APK yang bermasalah dihilangkan. Langkah yang sama juga dilakukan di Kecamatan Blimbing, di mana Panwaslu setempat menemukan APK serupa yang tersebar di beberapa titik di Blimbing.
27 APK Berhasil Diamankan
Menurut Hasbi, total ada 27 APK yang mengandung dugaan black campaign yang berhasil diamankan dalam penertiban ini. Upaya penertiban masih berlanjut, terutama di titik-titik lain yang terpantau memiliki APK dengan unsur serupa.
Bawaslu Kota Malang berharap dengan adanya penertiban ini, kampanye di Kota Malang bisa berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik black campaign yang merusak iklim pemilu yang sehat dan demokratis. (fat)
Baca Juga : Gaes !!! Pj. Walikota: Kolaborasi dan Netralitas Kunci Utama Suksesnya Pilkada Serentak 2024