Malang, Suaragong.com – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memberikan peringatan tegas kepada seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Peringatan ini adalah untuk tidak melakukan praktik politik uang. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. Penegasan anti Politik Uang ini sebagai langkah pencegahan dini terhadap pelanggaran di Pilkada.
Anti Politik Uang untuk Demokrasi Pilkada 2024
Menurut Hasbi, politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam pemilu, yang biasanya dilakukan dengan menyuap atau memberikan materi tertentu untuk memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu.
“Dalam Pilkada, calon maupun tim kampanye dilarang keras menjanjikan atau memberikan uang serta materi lain untuk memengaruhi pemilih atau penyelenggara. Pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi, termasuk rekomendasi tindak pidana dari kami,” tegas Hasbi, Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan, sanksi terberat atas pelanggaran ini dapat berupa diskualifikasi bagi pasangan calon. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu.
Larangan Berlaku untuk Semua Pihak
Tak hanya pasangan calon, larangan ini juga berlaku untuk anggota partai politik, tim kampanye, relawan, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu. Praktik politik uang dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi kebebasan pemilih, membuat suara menjadi tidak sah, hingga memengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.
“Jika ada pelanggaran, kami akan mengeluarkan rekomendasi yang sesuai. Langkah ini kami ambil untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya secara jujur dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Isu Krusial Pemilu 2024
Politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu yang menjadi perhatian utama Bawaslu. Selain itu, isu lain meliputi politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), penyalahgunaan kampanye di media sosial, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kota Malang telah menyusun strategi pencegahan sejak dini untuk mengatasi berbagai potensi pelanggaran. “Pencegahan ini penting agar Pilkada 2024 berjalan dengan bersih, transparan, dan demokratis,” tutup Hasbi.
Dengan himbauan ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan dan berkomitmen untuk menciptakan Pilkada yang bebas dari pelanggaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. (Fat/sg)
Baca Juga : Gaes !!! Aturan Baru KPU Kota Malang di Pilkada Serentak 2024