Malang, Suaragong.com – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Penertiban ini dilakukan setelah ditemukan ribuan APK yang dipasang secara tidak sesuai aturan. Seperti ditemukan di tiang listrik dan bahkan dipaku di pohon. Dari hasil penertiban yang dilakukan, sebanyak 3.886 APK terpaksa diturunkan secara paksa.
Penertiban Massal APK di 33 Kecamatan Wilayah Kabupaten Malang
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Hazairin mengkonfirmasi. Bahwa tindakan penertiban tersebut dilakukan secara serentak di 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Penertiban massal ini dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pada hari Senin (21/10/2024). “Penertiban ini merupakan langkah tegas dari Bawaslu untuk menjaga ketertiban dalam masa kampanye Pilkada,” kata Hazairin.
Sebelum tindakan tegas diambil, Bawaslu sebenarnya sudah memberi peringatan kepada tim Pasangan Calon (Paslon) terkait pelanggaran ini. Mereka telah mengirimkan surat resmi yang meminta tim Paslon untuk menertibkan APK secara mandiri dan memasangnya di lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, karena instruksi tersebut diabaikan, Bawaslu akhirnya turun tangan.
Hazairin menegaskan bahwa APK yang ditertibkan tersebut tidak dirusak, tetapi hanya dilepas dan akan disimpan di kantor pengawas kecamatan. Tim Paslon masih diperbolehkan untuk mengambil kembali APK tersebut, selama mereka bersedia memasangnya kembali di tempat yang sesuai dengan aturan. “Namun, kami mengingatkan agar APK yang telah dilepas ini tidak dipasang kembali di tempat-tempat terlarang. Seperti tiang listrik atau pohon,” tambah Hazairin.
Larangan Pemasangan APK di Beberapa Tempat
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa ada lokasi-lokasi tertentu yang secara tegas dilarang untuk dipasangi APK, termasuk rumah sakit, tempat pendidikan, serta kawasan rumah ibadah. Pelanggaran di lokasi-lokasi ini akan terus dipantau oleh Bawaslu, dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
“Penertiban APK ini bukan hanya dilakukan sekali, tetapi akan dilakukan hingga tiga kali sampai masa tenang sebelum pencoblosan,” kata Hazairin menutup pernyataannya. Hal ini dilakukan agar seluruh proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menciptakan suasana Pilkada yang tertib dan kondusif.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap dapat menekan potensi pelanggaran dalam kampanye Pilkada dan memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye dilakukan dengan mematuhi peraturan yang ada demi menjaga integritas proses pemilihan. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Kabupaten Malang Alokasikan Rp 3,52 Miliar untuk Honor PTPS
Comments 1