Batu, Suaragong.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu bakal memperketat pengawasan terhadap distribusi dan keamanan logistik pemilu. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tanggapan Kardiv Hukum Bawaslu Kota Batu
Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, menekankan bahwa pengawasan terhadap logistik menjadi sangat penting, terutama karena pelaksanaan pemilu kali ini bertepatan dengan datangnya musim penghujan. Sehingga pengawasan ketat terhadap berbagai aspek logistik pemilu, termasuk kotak suara, surat suara, dan perlengkapan pemilu lainnya sangat penting dilakukan.
“Saat hari coblosan nanti diprediksi sudah memasuki musim hujan karena bulan November. Sehingga pengamanan terhadap logistik menjadi prioritas utama supaya logistik bisa tiba tepat waktu, dengan kualitas yang baik, dan ditempatkan di lokasi yang tepat,” katanya, Senin 14 Oktober 2024.
Menurutnya, beberapa regulasi terkait pengamanan logistik pemilu telah ditetapkan sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1139 Tahun 2024. Aturan-aturan ini mengatur langkah-langkah pengamanan tambahan untuk mengantisipasi kerusakan akibat cuaca buruk.
“KPU sudah menyiapkan beberapa perlengkapan tambahan seperti plastik pelindung untuk menjaga logistik agar tetap aman dan terhindar dari kerusakan,” ujarnya.
Peran Bawaslu Distribusi Logistik
Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran distribusi logistik. Pengawasan tidak hanya mencakup ketersediaan jumlah dan jenis logistik yang tepat, tetapi juga kualitasnya.
“Kami akan memastikan logistik seperti kotak suara dan surat suara berada dalam kondisi baik, tidak mudah rusak atau robek, agar tidak menimbulkan potensi sengketa antara pasangan calon. Netralitas dan integritas penyelenggara pemilu harus terjaga dengan baik,” ujarnya.
Untuk meminimalisir masalah, distribusi logistik dari tingkat kota hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawasi dengan ketat. Bawaslu menetapkan bahwa logistik pemilu seperti kotak suara dan surat suara harus sudah berada di TPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
“Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan TPS dalam menyambut pemilih pada hari coblosan. Potensi kerawanan akibat cuaca tidak boleh dianggap remeh. Pengamanan tambahan seperti penggunaan plastik pelindung untuk kotak suara dan perlengkapan lain harus dilakukan dengan serius. Mengingat musim hujan yang bisa menimbulkan kerusakan atau gangguan pada logistik untuk menjamin pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tuturnya. (mf)