Peristiwa

Gaes !!! Ayah Korban Tuntut Restitusi Rp 117 Juta dari 12 Pelaku Pengeroyokan PSHT di Karangploso

Malang, Suaragong.com – Keluarga Alfin Syafik, korban Pengeroyokan oleh Oknum PSHT di Karangploso, Kabupaten Malang, secara resmi mengajukan permohonan restitusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Jumat (11/10/2024). Ayah korban, Nanang Kuswanto, menuntut restitusi sebesar Rp 17 juta untuk kerugian materiil dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil atas meninggalnya putra mereka.

Ayah Korban Tuntut Restitusi ke 12 Oknum PSHT yang Kroyok Pelajar Hingga Meninggal Dunia di Karangploso

Pengajuan restitusi ini ditujukan kepada 12 tersangka pengeroyokan, yang merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Insiden tragis yang terjadi pada 6 September 2024 lalu tersebut telah merenggut nyawa Alfin Syafik (17) setelah mengalami luka berat akibat pengeroyokan.

Menurut pengacara keluarga korban, M. Krisdianto, permohonan ini telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepanjen. “Kami mengajukan restitusi ini meski awalnya ada informasi bahwa restitusi untuk korban anak-anak tidak bisa diajukan. Namun, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), restitusi dapat diberikan tanpa memandang usia korban,” jelas Krisdianto.

Pengajuan Permohonan Ke PN Kepanjen

Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat diarahkan untuk mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, berdasarkan aturan yang ada, permohonan juga bisa diajukan langsung ke PN yang menangani perkara tersebut, dengan LPSK sebagai tembusan. Oleh karena itu, permohonan diajukan langsung ke PN Kepanjen.

Hingga kini, 12 tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah anak di bawah umur (ABH), yang akan menghadapi sidang putusan pada Senin pekan depan. Sedangkan, dua tersangka dewasa telah ditetapkan statusnya, sementara sisanya masih dalam proses menuju tahap P21.

Harapan Sang Ayah

Ayah korban, Nanang Kuswanto, menyatakan harapannya agar permohonan restitusi dikabulkan. “Kami berharap restitusi ini bisa membantu meringankan beban keluarga. Selain kehilangan anak, kami juga menanggung biaya rumah sakit, tahlilan, dan pemakaman. Kehilangan Alfin menjadi beban moral dan ekonomi bagi keluarga,” ujar Nanang.

Nanang menegaskan bahwa kejadian ini sangat luar biasa menyakitkan, mengingat Alfin meninggal dengan cara yang tidak wajar akibat Pengeroyokan Oknum PSHT yang brutal. “Saya meminta keadilan dan penggantian materi yang sudah saya keluarkan. Semoga restitusi ini bisa menjadi bentuk keadilan bagi kami,” pungkasnya. (Nif/sg).

Baca Juga : Gaes !!! Lima Terdakwa Pengeroyok Pelajar Divonis

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

10 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

10 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago