Ayah Korban Tuntut Restitusi ke 12 Oknum PSHT yang Kroyok Pelajar Hingga Meninggal Dunia di Karangploso
Pengajuan restitusi ini ditujukan kepada 12 tersangka pengeroyokan, yang merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Insiden tragis yang terjadi pada 6 September 2024 lalu tersebut telah merenggut nyawa Alfin Syafik (17) setelah mengalami luka berat akibat pengeroyokan.
Menurut pengacara keluarga korban, M. Krisdianto, permohonan ini telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kepanjen. “Kami mengajukan restitusi ini meski awalnya ada informasi bahwa restitusi untuk korban anak-anak tidak bisa diajukan. Namun, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), restitusi dapat diberikan tanpa memandang usia korban,” jelas Krisdianto.
Pengajuan Permohonan Ke PN Kepanjen
Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat diarahkan untuk mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, berdasarkan aturan yang ada, permohonan juga bisa diajukan langsung ke PN yang menangani perkara tersebut, dengan LPSK sebagai tembusan. Oleh karena itu, permohonan diajukan langsung ke PN Kepanjen.
Hingga kini, 12 tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah anak di bawah umur (ABH), yang akan menghadapi sidang putusan pada Senin pekan depan. Sedangkan, dua tersangka dewasa telah ditetapkan statusnya, sementara sisanya masih dalam proses menuju tahap P21.
Harapan Sang Ayah
Ayah korban, Nanang Kuswanto, menyatakan harapannya agar permohonan restitusi dikabulkan. “Kami berharap restitusi ini bisa membantu meringankan beban keluarga. Selain kehilangan anak, kami juga menanggung biaya rumah sakit, tahlilan, dan pemakaman. Kehilangan Alfin menjadi beban moral dan ekonomi bagi keluarga,” ujar Nanang.
Nanang menegaskan bahwa kejadian ini sangat luar biasa menyakitkan, mengingat Alfin meninggal dengan cara yang tidak wajar akibat Pengeroyokan Oknum PSHT yang brutal. “Saya meminta keadilan dan penggantian materi yang sudah saya keluarkan. Semoga restitusi ini bisa menjadi bentuk keadilan bagi kami,” pungkasnya. (Nif/sg).
Baca Juga : Gaes !!! Lima Terdakwa Pengeroyok Pelajar Divonis