Malang, Suaragong.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan 2024. Langkah ini bertujuan mengantisipasi gangguan dan hambatan yang berpotensi terjadi pada hari pemungutan suara. Dari hasil pemetaan, ditemukan 22 indikator kerawanan yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: paling sering terjadi, cukup sering terjadi, dan jarang terjadi namun tetap perlu diwaspadai.
Pemetaan dilakukan terhadap delapan variabel utama berdasarkan laporan dari 390 kelurahan/desa di Kabupaten Malang, dengan pengumpulan data berlangsung selama enam hari, yakni 10–15 November 2024.
Indikator Kerawanan TPS
1. Empat Indikator Paling Sering Terjadi:
- Pemilih tambahan (DPTb): Terdapat di 513 TPS.
- Penyelenggara pemilu di luar domisili: Ada di 460 TPS.
- Pemilih disabilitas terdaftar di DPT: Mencapai 1.192 TPS.
- Kendala jaringan internet: Ditemukan di 122 TPS.
2. Dua Belas Indikator yang Cukup Sering Terjadi:
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.521 TPS.
- Potensi pemilih tidak terdaftar di DPT (DPK): 94 TPS.
- Riwayat PSU/PSSU: 52 TPS.
- Intimidasi penyelenggara: 9 TPS.
- Politik uang: 11 TPS.
- Kerusakan logistik: 25 TPS.
- Kekurangan/kelebihan logistik: 83 TPS.
- Lokasi sulit dijangkau: 19 TPS.
- Lokasi rawan bencana: 15 TPS.
- Dekat lembaga pendidikan: 54 TPS.
- Dekat area kerja (pabrik/pertambangan): 11 TPS.
- Dekat rumah paslon/tim kampanye: 22 TPS.
3. Enam Indikator Jarang Terjadi Namun Tetap Diantisipasi:
- Riwayat kekerasan di TPS: 2 TPS.
- Politik SARA: 1 TPS.
- Ketidaknetralan penyelenggara: 1 TPS.
- Keterlambatan distribusi logistik: 1 TPS.
- Wilayah rawan konflik: 4 TPS.
- Kendala aliran listrik: 4 TPS.
Strategi Pencegahan
Bawaslu Kabupaten Malang telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan demokratis:
- Patroli pengawasan: Dilakukan di wilayah TPS rawan.
- Koordinasi dengan stakeholder: Melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
- Sosialisasi dan pendidikan politik: Menyasar masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pemilu yang damai.
- Kolaborasi dengan pengawas partisipatif: Bersama pemantau pemilu dan organisasi masyarakat.
- Penyediaan posko pengaduan: Dapat diakses secara offline maupun online.
Selain itu, Bawaslu juga memastikan pengawasan langsung pada distribusi logistik, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta akurasi data pemilih.
Rekomendasi untuk KPU
Berdasarkan pemetaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk:
- Mengantisipasi seluruh potensi kerawanan berdasarkan indikator yang telah dipetakan.
- Berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencegah gangguan di TPS, termasuk keterlambatan logistik, keamanan, netralitas, dan potensi konflik.
- Menjamin distribusi logistik yang tepat waktu dan layanan yang sesuai ketentuan, serta memprioritaskan kelompok rentan.
- Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Malang berharap proses pemungutan suara berlangsung lancar, aman, dan sesuai prinsip demokrasi
(Bawaslu/aye/sg)
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Kota Malang Tertibkan 27 APK Berisi Black Campaign