Pemerintah

Gaes !!! Anggota DPRD Pasang Banner Dukungan Paslon Pilkada, Diwajibkan Ajukan Cuti

Malang, Suaragong.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK). Yang memuat foto-foto anggota DPRD sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Hal ini ditanggapi Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib. Dimana ia menegaskan bahwa anggota DPRD yang memasang banner atau terlibat dalam kegiatan kampanye untuk paslon wajib mengajukan cuti.

Toyib menjelaskan bahwa Pengajuan cuti DPRD ini diwajibkan karena terlibatnya anggota dewan dalam kampanye Paslon. Dianggap sebagai bagian dari kampanye itu sendiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kota Malang.

“Pejabat daerah yang berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, baik itu dalam bentuk banner maupun bentuk lain, harus mengajukan cuti. Ini berlaku juga untuk pejabat eksekutif di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi,” jelas Toyib.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pejabat negara atau pejabat daerah yang ingin terlibat dalam kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Toyib menambahkan bahwa durasi cuti anggota DPRD akan menyesuaikan dengan lama banner atau APK tersebut terpasang di lokasi. “Jika banner terpasang selama beberapa hari, maka cuti juga disesuaikan dengan durasi tersebut,” tuturnya.

KPU Kota Malang bersama dengan Bawaslu Kota Malang akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menangani hal ini. “Kami sedang berkoordinasi dengan Bawaslu karena masalah ini perlu ditangani segera. Bawaslu sendiri juga telah meminta keterangan dari KPU terkait hal ini,” ungkap Toyib.

Untuk penindakan lebih lanjut dan sanksi terhadap pelanggaran aturan kampanye oleh pejabat daerah, Toyib menegaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Bawaslu. (fat)

Baca Juga : Gaes !!! Ketua DPRD Kota Malang Tanggapi Soal Anggota DRPD Pasang Banner Dukungan Paslon

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

2 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

2 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

23 hours ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago