Pemerintah

Gaes !!! 6,1 Juta Batang Rokok dan 376 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Di Gampingan

Malang, Suaragong.com – Sebanyak 6,1 juta batang rokok ilegal dan 376 liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Kamis (17/10/2024). Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dari bulan April hingga Agustus 2024.

Lindungi Masyarakat Dari bahaya Produk Rokok dan Miras Ilegal

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah penting. Terutama untuk mengedukasi masyarakat Mengenai bahaya produk yang tidak memenuhi standar hukum. “Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap masyarakat paham bahwa peredaran rokok dan miras ilegal sangat merugikan negara dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

FT. Proses pemusnahan batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di PT Alam Sinar Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. /Nif/Pers

Didik juga menekankan bahwa pemerintah, melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang Berkomitmen serius untuk memberantas peredaran barang ilegal. “Barang tanpa cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, seringkali diproduksi dalam kondisi yang tidak higienis dan berisiko bagi kesehatan. Oleh karena itu, pemusnahan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan konsumen,” jelasnya.

Selain itu, pemusnahan ini juga diharapkan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tambah Didik.

Pemusnahan Intensifkan dan Menyeluruh

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyatakan bahwa pemusnahan barang ilegal ini bukanlah yang pertama kali. Pada tahun 2023, Bea Cukai Malang juga memusnahkan 19,9 juta batang rokok dan 459,60 liter minuman keras ilegal. Yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 13,4 miliar.

“Selama periode April hingga Agustus 2024 saja, dari 28 penindakan, telah dimusnahkan 6,1 juta batang rokok ilegal dan 376 liter miras. Jika ditotal dari Januari hingga 17 Oktober 2024, Bea Cukai Malang telah memusnahkan 17,4 juta batang rokok ilegal dan 1.727 liter miras. Diperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar,” paparnya.

Pemusnahan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi barang ilegal. (Nif/Aye/Sg)

Baca Juga : Gaes !!! Sanusi Ajak Pembalap Gempur Rokok Ilegal

Admin

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

12 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

12 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

1 day ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago