Site icon – Malang Raya

Gaes !!! 43 Pasangan Isbat Nikah di Kejari Malang

isbat nikah kabupaten malang

Malang, Suaragong – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, sebanyak 43 pasangan pengantin di sini melaksanakan Isbat Nikah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada Rabu, 3 Juli 2024. Isbat nikah ini penting banget karena perkawinan yang sebelumnya nggak diakui oleh negara, sekarang bakal sah secara hukum dan pasangan tersebut berhak dapat Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, ngejelasin kenapa masih banyak masyarakat yang nggak ngelakuin pernikahan sah di mata hukum. Beberapa faktor yang bikin mereka nggak bisa, antara lain karena nggak punya biaya atau persyaratan administrasi yang ribet, jadi mereka cuma bisa nikah siri.

“Padahal kalau pernikahannya nggak dicatat secara sah dalam hukum, anak-anak mereka nggak bisa dapat akta kelahiran. Jadi, kalau ada program sekolah gratis dari pemerintah, mereka nggak bisa ikut karena nggak punya akta kelahiran.” Kata Mia Amiati.

Selain itu, masalah ini juga bisa bikin repot istri kalau ada konflik soal harta warisan saat suami meninggal dunia atau waktu nuntut nafkah. Negara nggak bisa bantu karena pernikahannya nggak tercatat.

Mia Amiati juga bilang kalau ke depannya, program isbat nikah ini bakal jadi program unggulan di setiap kejaksaan di Jawa Timur. Mereka bakal nyari warga yang kurang mampu buat dibantu isbat nikahnya.

Baca juga: Polri Geledah Pabrik Narkotika di Malang

“Siapa aja sih masyarakat yang kurang mampu bisa kita tolong. Nanti per kecamatan bisa dilihat dan diupayakan buat memfasilitasi kepastian hukumnya.” Jelasnya.

Bupati Malang, M Sanusi, juga ikut angkat bicara. Dia bilang kalau pelaksanaan isbat nikah ini adalah bukti nyata dari usaha bareng-bareng buat kasih pelayanan terbaik ke masyarakat. Tujuannya biar keluarga-keluarga ini punya kepastian hukum sesuai dengan aturan agama Islam dan pemerintah.

“Agar keluarga yang mawadah sakinah seterusnya punya kepastian dan perlakuan hukum yang sesuai dengan aturan agama Islam dan pemerintah sehingga hak-hak keluarga menjadi jelas.” Kata Sanusi.

Salah satu peserta, Jayus (78) dari Kecamatan Wajak, ngerasa sangat terbantu dengan acara ini.

“Menikahnya tahun 1997, tapi ini kawin kedua. Kawin pertama tahun 1980, tapi kartu nikah nggak keluar. Bahkan teman-teman saya dan tetangga nikah sah juga. Selesai itu nggak punya buku nikah, baru datang sendiri ke pengadilan ngurus buku nikah. Dengan kegiatan ini sangat membantu.” Kata Jayus menceritakan.

Nah, semoga program isbat nikah ini bisa terus membantu lebih banyak orang lagi, ya! Biar semua pernikahan bisa diakui secara sah dan semua hak-hak keluarga bisa terjamin dengan baik. (nif/rfr)

Exit mobile version